SURABAYA|BIDIK – Ahmad Syafi’i (36) dan Muhammad Sunarto (35) ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan setelah mencabuli Para Santrinya. Diketahui kedua tersangka sebagai guru ngaji di kampung Medokan Semampir Surabaya.
Selain guru ngaji tersangka Ahmad Syafi’i bekerja sebagai anggota Sat Pol PP Kota Surabaya dan tersangka Muhammad Sunarto merupakan ketua Ormas di kampungnya.
Kepada petugas tersangka syafi’i mengaku telah menyetubuhi dan mencabuli 2 santri wanita dan lima santri laki – laki. Sedangkan Sunarto menyetubuhi santri wanitanya. Mereka melakukan di Musholla wilayah tempat tinggalnya.
“Kedua tersangka sempat mengancam Korban akan dikeluarkan dari belajar mengajinya serta menyantet dan merobek- robek mulut korban apabila terpenuhi hasrat nafsu bejatnya,” Ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar di Mapolrestabes Surabaya,Selasa 5/9/2017.
Lanjut Kompol lily Djafar perbuatan yang dilakukan kedua tersangka ini dilakukan di musholla di mana mereka tinggal.
“Persetubuhan dan pencabulan mereka lakukan di Musholla di wilayah tempat tinggal mereka,” Imbuhnya.
Tersangka sempat mengaku ketika membujuk korbannya dengan mengatakan ilmu yang mereka pelajari tidak akan mendapat barokah jika tidak melayani nafsu bejatnya. “Kamu tidak akan mendapatkan ilmu yang barokah,” terang Mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.Riz








