SURABAYA | BIDIK NEWS – Agus Setiawan Tjong (AST), terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya dalam bentuk proyek Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, akhirnya dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (22/07/2019).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad SH, surat tuntutan terdakwa AST di bacakan bergantian oleh empat (4) orang JPU, yaitu Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa AST telah memenuhi beberapa unsur, diantaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.
“Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 209 juta, subsider 6 bulan kurungan,” jelas Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya, diruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya menuntut terdakwa AST dengan hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa Agus Setiawan Tjong selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum.
“Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,”sambung Dimaz.
Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim Rochmad memberikan waktu selama 1 minggu pada tim penasehat hukum. Hal itu dikarenakan, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 8 Agustus mendatang.
“Karena sidangnya sering molor, sebagai konsekuensinya yang begini, mau tidak mau kita bagi waktu dan semua harus terima. Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan,”kata hakim Rochmad sembari mengetukan palu.
Untuk diketahui, terdakwa disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas. Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 , tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial. Pedoman itu bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Atas perbuatannya, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah. (j4k)









