BANYUWANGI|BIDIK NEWS – Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi menggelar rapat bersama tiga pilar Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kamis (08/08).
Rapat yang digelar di Kantor Desa Kepundungan tersebut, sekaligus temu warga, dan digelar untuk menindaklanjuti masalah di Desa Kepundungan terkait anggaran Desa.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Adonis SH, melalui Kasi Intelijen, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, kegiatan ini digelar untuk melakukan bimbingan tentang tertib administrasi penggunaan anggaran Desa.
“Hari ini kita dari tim APH menindaklanjuti undangan Camat Srono dan Kepala Desa Kepundungan, yang juga di bantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk mengadakan temu warga,” ujar Bagus.
Ia mengungkapkan, saat ini Desa Kepundungan merupakan satu-satunya Desa di Banyuwangi yang anggaran Desa-nya masih belum cair. Ada temuan bahwa APBDes Kepundungan tahun anggaran 2019 tidak bisa cair, hal itu dikarenakan tidak adanya tanda tangan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
“Saat temu warga dilaksanakan, hanya satu anggota BPD Desa Kepundungan yang hadir, lainnya entah kemana, padahal sudah di undang melalui surat resmi dari Desa,” cetus Bagus dengan nada heran.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Inspektorat mengeluarkan hasil audit ketaatan tahun 2018, ternyata terdapat beberapa temuan, dan temuannya sudah di selesaikan.
“Hasil temuan itu diantaranya, pengembalian volume pavingisasi sebesar Rp 6.079.000, pengembalian ongkos tukang sebesar Rp 84.000.000, dan yang terakhir pengembalian kekurangan pajak sebesar Rp 4.861.000. Semuanya sudah di kembalikan ke kas Desa yang sudah ditindaklanjuti dari LHP no700/729,429/2019,” terangnya.
Masih kata Bagus, disini pihaknya menemukan permasalahan, bahwa ada satu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari BPD yang belum ada SPJ-nya sama sekali. Jadi uang yang sudah diterima, ada tanda terima SPM yaitu sebesar Rp 9.000.000. Untuk honor yang kedua sebesar Rp. 390.000, yang ketiga Rp. 2.145.000, dan yang keempat Rp. 2.145.000.
Jadi, honor yang dipergunakan BPD sebesar Rp. 68.234 300, dan alat tulis kantor sebesar Rp. 11.435.000. Dana tersebut yang belum di pertanggungjawabkan.
“Hari ini, kami dari Kejaksaan berkolaborasi dengan Inspektorat dan tim Tipikor Polres Banyuwangi, membuat Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kepundungan,” tegas Bagus.(swr/nng)









