BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti aniaya selingkuhannya karena dibakar cemburu, Sidiq Permono warga Rungkut Lor 3/30 Rt.03 Rw.06, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diecky Eka Koes Andriansyah, Selasa (30/10/).
Dalam tuntutan jaksa disebutkan, awalnya terdakwa dengan korban Chumaidah terlibat cekcok mulut, kemudian terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan helm dibagian wajah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2018 sekitat pukul 21.00 WIB, dijalan raya Dr. soetomo, Kelurahan Ngipik, Kota Gresik.
” Terdakwa terbakar cemburu, mengira korban janjian dengan dengan laki-laki lain. Berdasarkan saksi dan bukti dipersidangan terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Jaksa Diecky saat membacakan tuntutan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Ali Muhsin, SH dari Posbakum Peradin Gresik mengatakan akan mempersiapkan materi pledoi. Pihaknya yakin bahwa kliennya tidak terbukti dengan dakwaan Jaksa. “Minggu depan akan kami persiapkan materi pledoi,” tegasnya. (rohim)









