• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

Anggota DPRD Jatim Sumardi : WFA Harus Tingkatkan Efektivitas, Bukan Jadi Hambatan Layanan Publik

Rofik hardian by Rofik hardian
7 months ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sumardi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan etos kerja dan kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ada penurunan etos kerja dan pelayanan. Saat ini juga terkait publik juga menjadi sorotan,” ujar Sumardi, Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya, kebijakan WFA harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan optimal dari pemerintah. Sumardi mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan efektivitas kerja, bukan malah menjadi hambatan dalam memberikan layanan kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pelayanan tidak maksimal, dan jangan sampai kebijakan itu membuat kemunduran dan pelayanan publik terganggu,” tegasnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Mojokero-Jombang itu berharap agar para aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan tugasnya, baik di kantor maupun saat bekerja dari lokasi lain.

Menurutnya, tanggung jawab kerja tetap harus dijalankan dengan profesionalisme tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kita berharap ada kesadaran tinggi, dimanapun mereka harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya.
DPRD Jawa Timur terus memantau perkembangan kebijakan ini dan akan melakukan evaluasi terhadap implementasi WFA untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Pada 5 Maret 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE tersebut memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA)

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. ( Rofik )

Related Posts:

  • IMG-20250211-WA0133
    Dukung Kebijakan Pusat Efisiensi Anggaran, Sumardi :…
  • IMG-20250319-WA0058
    Ingatkan Gubernur Khofifah, Fraksi PDIP DPRD Jatim…
  • IMG-20250430-WA0017
    Pelayanan Publik Banyak Dikeluhkan Masyarakat,…
  • IMG-20251001-WA0118
    Siskamling Dihidupkan Kembali, Politisi Senior…
  • WhatsApp Image 2025-07-23 at 13.29.08
    Ketua Golkar Jatim Ali Mufthi : Diskusikan Putusan…
  • IMG-20250911-WA0003
    Tangkap Provokator Kericuhan dan Kerusuhan Lewat…
Previous Post

10 Hari Terakhir Ramadhan, Kapolres Tulungagung Safari Subuh di Wilayah Kecamatan Ngantru

Next Post

Rakor Persiapan Libur Lebaran 1446 H, Cak Nur : Pelayanan Publik Harus Berjalan Optimal 

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Rakor Persiapan Libur Lebaran 1446 H, Cak Nur : Pelayanan Publik Harus Berjalan Optimal 

Rakor Persiapan Libur Lebaran 1446 H, Cak Nur : Pelayanan Publik Harus Berjalan Optimal 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.