• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan Penangguhan Penahanan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Moch Sutomo Hadi, Jalan Kalijudan Taruna 1/127-D akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar di ruang Sari II itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Moch Sutomo Hadi merupakan terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah dengan luas 8000 m persegi dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, di ruang Sari II, PN Surabaya. Dimana dalam surat dakwaan itu terdakwa dijerat dengan pasal 378, dan 372 KUHP tentang peniupuan dan penggelapan. “Dengan ancaman hingga lima tahun kurungan penjara,” ucapnya, Selasa (18/4).

Merasa tak puas dengan dakwaan hakim ini, terdakwa lantas mengajukan eksepsi. menurut kuasa hukumnya, Arifin mengaku jika dalam surat dakwaan tersebut tidak benar. Selain itu juga terdakwa tidak membawa kabur uang sebesar Rp 2 miliar.

“Kami berharap terdakwa untuk dilepaskan, karena dalam surat dakwaan itu tidak tepat,” bebernya.

Arifin menambahkan jika surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terkesan kabur. “Ini tidak tepat, surat dakwaan jaksa tidak begitu jelas,” bebernya.

Dengan keterangan ini, hakim ketua, Maxi Sigarlaki akan melanjutkan kasus ini, pada sidang berikutnya untuk tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Dari informasi yang didapatkan Radar Surabaya, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan meskipun sebelumnya terdakwa ini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Memang pengacara terdakwa mengajukan permohonan penangguhan, itu hak mereka, namun saya yakin lantaran prilaku terdakwa dari awal tidak koperatif, hal tersebut yakin tidak akan terjadi,” kata JPU, Damang Anubowo.

Perkara terdakwa sempat mencuat lantaran putusan Praperadilan beliau (terdakwa) atas perkara penipuan dan penggelapan kalah.

Saat itu, putusan Ketua Majelis Hakim Haryanto meminta kepada jaksa agar terdakwa dihukum badan, namun terdakwa tidak menggubris putusan Hakim tersebut, dan memilih kabur, Setelah sempat buron akhirnya terdakwa tertangkap anggota Polrestabes Surabaya dimasjid Al-Akbar pada 26 Maret 2017.

Sekedar diketahui pada tahun 2015 Korban Sie Probo Wahyudi  melaporkan terdakwa Sutomo Hadi dan Cicik permatadias (DPO) lantaran kedua terdakwa telah membawa lari uang Korban Probo Wahyudi sebesar 2 Milyard dengan modus jual beli tanah.

Dalam dakwaan itu terdakwa menambahkan terkait pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (eno)

Related Posts:

  • Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • sidang dakwaan
    Jaksa Bacakan Dakwaan Mantan Perawat RS. National Hospital.
  • Upaya Banding Residivis M Sutomo Hadi Kandas
  • tipu
    Mengaku Marketing PT. AntamTbk,Tipu Triliunan Rupiah
Tags: jaksa damangpn surabayasutomo hadi
Previous Post

Luar Biasa, Pelajar SMP Jambret di 18 TKP

Next Post

Presiden Tetapkan Hari Libur, PN Surabaya Tetap Gelar Sidang

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

Presiden Tetapkan Hari Libur, PN Surabaya Tetap Gelar Sidang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.