GRESIK I bidik.news – Judi Online (Judol) telah menjadi masalah serius di masyarakat. Bahkan Judol dapat sebagai industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain modal besar dan mampu membangun jejaring internasional yang melibatkan banyak pihak.
Namun yang terjadi saat ini, Judol menjadi momok dan menjadi penyakit masyarakat. Judol mampu berubah menjadi sebuah candu prilaku masyarakat.
Pada KUHP yang baru (UU No.1 tahun 2023) tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa adil bagi para pecandu Judol, Layaknya pemakai narkoba yang didudukkan selaku korban dan perlunya rehabilitasi, pembinaan dan bimbingan psikologis.
Pada ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana perjudian:
Pada pasal 426 :
1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:
a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Sedangkan pasal 427 berbunyi :
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Mencermati klausul pasal 426 dan 427 tersebut ada sisi remang remang :
Pertama, kurang jelasnya mendifinisikan Judi Online sehingga multi tafsir dan interprestasi yang berbeda hal seiring perkembangan tehnologi maka Judi Online semakin liar dan berkembang belum lagi ada potensi kuat judi online terbungkus dengan format game online.
Kedua, pasal perjudian ini baik 426 dan 427 sama sama mengandung frasa “..tanpa izin…” hal ini juga dapat bermakna Judi Online diperbolehkan ketika mendapatkan izin, padahal semua perbuatan perjudian adalah larangan berdasar norma yang ada di masyarakat apalagi dihadapkan norma Agama.
Ketiga, ketentuan perbuatan perjudian yang tertuang dalam KUHP baru ini disisi penegakan hukumnya sama sekali belum ada upaya pendekatan secara humanis, bahkan sama sekali tidak memberi ruang untuk pembinaan mental, hingga penanganan dengan rehabilitasi layaknya korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak terlihat adanya harmonisasi / koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan, penanganan pemnyembuhan bagi para pecandu Judol ini.
Judi online adalah fenomena dari masalah sebagian masyarakat yang berangkat dari berbagai permasalahan, bisa dari keinginan mendapat uang dan kaya secara instan. Keterbatasan ekonomi dan tidak ada kompetensi kerja sehingga memilih opsi mengais uang secara instan berharap hasil besar.
Juga bisa jadi karena berawal iseng dan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan serta terjadi sebuah kecanduan.
Kecanduan judi online inilah suatu kondisi mental yang bukan hanya sekedar pelanggaran hukum tapi sebuah perbuatan ketergantungan rasa ingin melakukan terus dan terus yang diselimuti dengan rasa penasaran hingga depresi, tinggi keinginan mengejar keuntungan diluar ekspetasi, kejiwaan yang tidak pernah tenang. Dari berbagai unsur itulah, Judi online patut kiranya ditempatkan pada konteks ‘Penyakit Masyarakat’.
Sehingga Judi Online perlu penanganan serius memulihkan keadaan pelaku agar bisa hidup kembali produktif dan sehat kembali. Solusi kriminalisasi bagi para pelaku Judi Online dengan berakhir pidana penjara atau denda bukanlah sebuah opsi terbaik menghentikan kecanduan judi online.
Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental serta upaya pemenuhan akan kebutuhan hidup yang layak, inilah kiranya lebih tepat daripada kriminalisasi bagi pelaku daripada harus berakhir pidana penjara atau denda sekalipun.
Penanganan penyembuhan pelaku pecandu Judol berbasis Rehabilitasi ini sebetulnya justru bersesuaian dengan roh semangat KUHP baru yang menekankan aspek korektif, restoratif dan rehabilitatif serta KUHP bukan sebagai alat penghukuman atau kitab balas dendam.
Semua pihak harus terlibat khususnya pemerintah ikut andil menfasilitasi sarana prasarana dalam rangka menyehatkan dan memulihkan mental serta tercukupinya kebutuhan masyarakat tersebut sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, mampu produktif kembali hingga berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.
(A Fajar Yulianto)










