• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Andi Fajar Yulianto : Judi Online (Judol) Termasuk Penyakit Masyarakat, Pidana Bukan Solusi

Sisi Remang-remang KUHP baru tentang Judol

M Rohim by M Rohim
2 months ago
in OPINI
Reading Time: 3 mins read
0
Andi Fajar Yulianto, SH.MHum

Andi Fajar Yulianto, SH.MHum

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Judi Online (Judol) telah menjadi masalah serius di masyarakat. Bahkan Judol dapat sebagai industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain modal besar dan mampu membangun jejaring internasional yang melibatkan banyak pihak.

Namun yang terjadi saat ini, Judol menjadi momok dan menjadi penyakit masyarakat. Judol mampu berubah menjadi sebuah candu prilaku masyarakat.

Pada KUHP yang baru  (UU No.1 tahun 2023) tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa adil bagi para pecandu Judol, Layaknya pemakai narkoba yang didudukkan selaku korban dan perlunya rehabilitasi, pembinaan dan bimbingan psikologis.

Pada ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana perjudian:

Pada pasal 426 :
1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin:

a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

b. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Sedangkan pasal 427 berbunyi :
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Mencermati klausul pasal 426 dan 427 tersebut ada sisi remang remang :

Pertama, kurang jelasnya mendifinisikan Judi Online sehingga multi tafsir dan interprestasi yang berbeda hal seiring perkembangan tehnologi maka Judi Online semakin liar dan berkembang belum lagi ada potensi kuat judi online terbungkus dengan format game online.

Kedua, pasal perjudian ini baik 426 dan 427 sama sama mengandung frasa “..tanpa izin…” hal ini juga dapat bermakna Judi Online diperbolehkan ketika mendapatkan izin, padahal semua perbuatan perjudian adalah larangan berdasar norma yang ada di masyarakat apalagi dihadapkan norma Agama.

Ketiga, ketentuan perbuatan perjudian yang tertuang dalam KUHP  baru ini disisi penegakan hukumnya sama sekali belum ada upaya pendekatan secara humanis, bahkan sama sekali tidak memberi ruang untuk pembinaan mental, hingga penanganan dengan rehabilitasi layaknya korban penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak terlihat adanya harmonisasi / koordinasi antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan, penanganan pemnyembuhan bagi para pecandu Judol ini.

Judi online adalah fenomena  dari masalah sebagian masyarakat yang berangkat dari berbagai permasalahan, bisa dari keinginan mendapat uang dan kaya secara instan. Keterbatasan ekonomi dan tidak ada kompetensi kerja sehingga memilih opsi mengais uang secara instan berharap hasil besar.

Juga bisa jadi karena berawal iseng dan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan serta  terjadi sebuah kecanduan.

Kecanduan judi online inilah suatu kondisi mental  yang bukan hanya sekedar pelanggaran hukum tapi sebuah perbuatan ketergantungan rasa ingin melakukan terus dan terus yang diselimuti dengan rasa penasaran hingga depresi, tinggi keinginan mengejar keuntungan diluar ekspetasi, kejiwaan yang tidak pernah tenang. Dari berbagai unsur itulah, Judi online patut kiranya ditempatkan pada konteks ‘Penyakit Masyarakat’.

Sehingga Judi Online perlu penanganan serius memulihkan keadaan pelaku agar bisa hidup kembali produktif dan sehat kembali. Solusi kriminalisasi bagi para pelaku Judi Online dengan berakhir pidana penjara atau denda bukanlah sebuah opsi terbaik menghentikan kecanduan judi online.

Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental  serta upaya pemenuhan akan kebutuhan hidup yang layak, inilah kiranya lebih tepat daripada kriminalisasi bagi pelaku daripada harus berakhir pidana penjara atau denda sekalipun.

Penanganan penyembuhan pelaku pecandu Judol berbasis Rehabilitasi ini sebetulnya  justru bersesuaian dengan roh semangat KUHP baru yang menekankan aspek korektif, restoratif dan rehabilitatif serta KUHP bukan sebagai alat penghukuman atau kitab balas dendam.

Semua pihak harus terlibat khususnya pemerintah ikut andil menfasilitasi sarana prasarana dalam rangka menyehatkan dan memulihkan mental serta tercukupinya kebutuhan masyarakat tersebut sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, mampu produktif kembali hingga berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.

(A Fajar Yulianto)

Related Posts:

  • IMG-20220716-WA0036
    Fajar Yulianto : Penerapan KUHP Baru Akan Berpotensi…
  • IMG-20230208-WA0024
    Vonis Mati Melanggar HAM
  • Screenshot_20230128_173709_WhatsApp
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat…
  • IMG-20220328-WA0047
    Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa &…
  • IMG-20240714-WA0059
    Kembali ke Sekolah, Berharap Kasus Perundungan Tak Terulang
  • IMG-20230208-WA0024
    YLBH Fajar Trilaksana Apresiasi MoU Kejari Gresik…
Previous Post

Serap Aspirasi Warga Tulangan , Ketua Komisi C Adam Rusydi Dorong Grand Design Penanganan Banjir Hingga Bantuan Bibit Petani Sayur

Next Post

Lomba Unting-unting Kangkung, ASLI Banyuwangi Angkat Potensi Warga Penataban

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Lomba Unting-unting Kangkung, ASLI Banyuwangi Angkat Potensi Warga Penataban

Lomba Unting-unting Kangkung, ASLI Banyuwangi Angkat Potensi Warga Penataban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.