GRESIK – Pasca PN Gresik menolak gugatan praperadilan, Sekda Gresik hari ini masuk kerja di kantor Pemkab Gresik. Hal tersebut disampaikan langsung kuasa hukum tersangka, Hariyadi SH.
“Hari ini Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya sudah masuk kerja. Saya tadi pagi ke ruangan beliau dan ketemu langsung untuk tanda tangan kuasa sebagai tersangka, ” jelas Hariyadi ketika dihubungi via WA, Selasa (12/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan, setelah mendapat kuasa dirinya lansung menuju kantor kejaksaaan untuk memberitahukan kepada penyidik bahwa tersangka telah menunjuknya sebagai kuasa hukum.
“Di kantor kejaksaan, saya bertemu lansung dengan enam penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Pidsus. Saya beritahukan bahwa segala bentuk terkait hukum tersangka Sekda Gresik dirinya yang akan mendampingi, ” urainya.
Masih menurut Hariyadi, pihaknya siap menghadirkan kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Kapanpun siap menghadirkan.
“Kami sudah komunikasi dengan penyidik kapan akan dipanggil untuk diperiksa. Hasil pertemuan, klien kami insya Allah Senin atau Selasa akan dilakukan pemeriksaan diruangan Pidsus, ” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau saat ini Hariyadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka.
“Tadi siang beliaunya datang ke kantor menyampaikan bahwa dirinya yang ditunjuk kuasa atas tersangka Sekda Gresik. Saat ini tim masih mengkordinasikan terkait pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Ditambahkannya, jadwal pemeriksaan masih menunggu kordinasi sama petunjuk pimpinan karena saat ini pak Kajari tidak berada dikantor.
Kapala inspektorat Pemda Gresik, Edy Hadi Siswoyo ketika dikonfirmasi terkait info Sekda Gresik hari ini masuk kantor mengatakan bahwa dirinya seharian diruangannya tidak tahu kalau Sekda hari ini ngantor.
“Saya seharian diruangan lantai 3 dan tidak ada info dan laporan kalau hari ini Sekda Gresik ngantor, ” jelasnya.(him)












