• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

AIA dan Jaga Diri Terancam Dilaporkan

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0

SURABAYA|BIDIK – Pemerintah dituntut untuk lebih aktif lagi dalam pengawasan dunia perbankan. Pasalnya komplain msayarakat terkait ribetnya pencairan dana klaim asuransi masih saja bergulir tiada hentinya.

Kali ini, keluhan disampaikan oleh Yusuf, warga Surabaya Timur, salah satu nasabah atau member AIA Financial Indonesia. Pemilik polis bernomor 34919586 ini, mengatakan bahwa pembayaran klaim yang ia ajukan kepada AIA sulit dan lama pencairannya.

“Tiap saya tanyakan, pihak AIA selalu menjawab bahwa proses pengajuan klaim saya masih tahap investigasi dan saya diminta untuk bersabar,” ujarnya, Rabu (7/6/2017).

Padahal, klaim tersebut sudah ia ajukan sejak September 2016 lalu, terhitung sudah hampir 8 bulan sejak proses pengajuan hingga saat ini, dananya belum juga cair.

Tak banyak ia yang ia laporkan, nilai klaim total sebesar 18 jutaan. Masih menurut Yusuf, ia tak hanya memiliki satu polis saja di AIA. “Semua anggota keluarga saya saya ikutkan asuransi di AIA, termasuk istri dan anak,” ujarnyanya.

Terhitung ada lima polis AIA yang ia miliki, antara lain polis bernomor 34919586, 35187670, 34919535, 35187670 dan 34919527.

Untuk memenuhi kewajibannya sebagai nasabah atau member, Yusuf harus membayar polis-polis itu secara kontinyu sesuai ketentuan yang disepakati antar pihak. Tak tanggung-tanggung, jutaan rupiah ia harus keluarkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Untuk 3 polis ia harus membayar total Rp 4,8 juta per 3 bulannya, sedangan untuk 2 polis lagi, ia berkewajiban membayar Rp 2 juta perbulannya. “Saya kecewa, bayar mahal-mahal namun saat pengajuan klaim susah cairnya,” keluhnya.

Yusuf saat menunjukan isi jawaban SMS yang dikirimkan call center terhadap semua pertanyaan soal ribetnya proses pencairan klaim asuransinya. Henoch Kurniawan
Yusuf saat menunjukan isi jawaban SMS yang dikirimkan call center terhadap semua pertanyaan soal ribetnya proses pencairan klaim asuransinya. Henoch Kurniawan

Ternyata, ribetnya proses pencairan klaim nasabah tidak hanya berlaku di AIA, Yusuf juga merasakan hal yang sama saat mengajukan klaim di asuransi Jaga Diri. Sama, perusahaan asuransi yang dinaungi oleh PT Central Asia Financial (Salim group) ini juga selalu menjawab bahwa pengajuan klaim Yusuf masih tahap investigasi. Di Jaga DIri, nilai klaim Yusuf lebih besar dari yang diajukan kepada AIA, yaitu total Rp 68 juta.

“Terakhir, beberapa hari lalu, saya dikirimi surat dari Jaga Diri untuk bersabar lagi,” kesalnya. Di Jaga Diri, usuf memiliki 2 polis, yaitu polis bernomor 16060078660 dan 16230087781. Satu polis untuk dirinya, satunya lagi diperuntukan untuk proteksi anaknya. Untuk memenuhi kewajibannya, Yusuf harus membayar Rp 1,3 juta dan Rp 900 ribu perbulan kepada Jaga Diri.

Ia berharap pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi dalam hal pengawasan perusahaan-perusahaan asuransi ini. “Saya yakin, masih banyak masarakat yang merasakan kesulitan yang sama saya rasakan saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Pemerintah harus tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ada realisasi, saya akan resmi melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” tambahnya. (eno)

Related Posts:

  • Pihak AIA Mengklaim Telah Menyelesaikan Proses Internal
    Pihak AIA Mengklaim Telah Menyelesaikan Proses Internal
  • Hingga Oktober, AFI Bayarkan Klaim Rp 500 Miliar
    Hingga Oktober, AFI Bayarkan Klaim Rp 500 Miliar
  • Istri Penyiar Radio Gugat Jasa Raharja Rp 100 M Lebih
    Istri Penyiar Radio Gugat Jasa Raharja Rp 100 M Lebih
  • Ribuan GTT dan PTT Di Jember Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan 
    Ribuan GTT dan PTT Di Jember Terlindungi BPJS…
  • Penyidik Klaim Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur
    Penyidik Klaim Sudah Periksa Ustad Yusuf Mansur
  • hak kkk
    Haris Azhar SH : Hak Karyawan Smelting Dikebiri…
Tags: aiaasuransijaga diri
Previous Post

Jalin Silahturrahmi Armatim Undang Forkopimda Jawa Timur

Next Post

Cantik, Tapi Pembunuh Pembantu Rumah Tangga

admin

admin

RelatedPosts

Gercep, PAAI Sosialisasi Regulasi Baru PPN 1,1%
BISNIS

Gercep, PAAI Sosialisasi Regulasi Baru PPN 1,1%

by Haria Kamandanu
11/04/2022
0

  DENPASAR – Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) segera melakukan sosialisasi aturan baru pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% untuk profesi...

Read moreDetails

Pihak AIA Mengklaim Telah Menyelesaikan Proses Internal

13/06/2017
Next Post

Cantik, Tapi Pembunuh Pembantu Rumah Tangga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

PHK Jatim Tembus 6.154 Orang, Fraksi PDI Perjuangan Tagih MJC Buka Peluang Kerja

14/10/2026
Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

Bank Jatim Raih Tiga Penghargaan, Perkuat Kinerja Bisnis dan Kualitas Layanan

14/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.