SIDOARJO – Majelis hakim Tipikor telah memberikan kesempatan pada terdakwa Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi A de Charge dan Ahli.
Pada kesempatan ini, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi telah menghadirkan dua saksi A de Charge, Syaiful Aziz dan Sindung Dilli Pramujo dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Air Langga (Unair), Dr. Bambang Suheriadi,SH.Mhum.
Dua saksi A de Charge membenarkan bahwa ada pemotongan uang insentif yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. “Waktu itu saya pada triwulan pertama tahun 2018 setor ke kabid saya akan tetapi dikembalikan, pada tri wulan kedua setor, triwulan ketiga tidak setor, triwulan ke empat belum sempat setor sudah terjadi OTT, ” tegas saksi Sindung.
Sementara saksi Syaiful Aziz meminta agar diberi dispensasi untuk tidak menyetor karena anaknya sakit kelainan dijantungnya dan membutuhkan biaya besar. “Alhamdulillah permintaan saya untuk dispensasi dikabulkan, ” tegas saksi Aziz.
Ketika kuasa hukum terdakwa Hariyadi, mempertanyakan apakah ada sanksi disiplin ketika tidak melakukan penyetoran?, kedua saksi pun serentak menjawab tidak ada.
Selanjutnya, ahli hukum pidana menyebutkan jika ada insentif yang diterima melalui rekening pribadi adalah sah. “Frase pemotongan itu adalah ketika uang haknya staf belum dikuasai terus dipotong, setelah dipotong baru diserahkan maka itu yang dikategorikan pemotongan. Akan tetapi jika uang insentif diterima dulu melalui transfer, selanjutnya dikeluarkan lagi maka itu bukan kategori pemotongan, ” tegas ahli.
Pada delik unsur pasal 12 huruf e disebutkan bahwa potongan itu dilakukan dengan unsur paksaan atau tekanan atau ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara. Jika tidak ada unsur paksaan dan atas kesepakatan bersama maka unsur pasal 12 huruf e tidak relevan.
Sementara itu, pada pasal 12 huruf f disebutkan bahwa sepanjang tidak ada penolakan maka uang itu dianggap sah. “uang itu disetor karena semua pegawai juga melakukan penyetoran untuk dipergunakan kebutuhan internal,” jelasnya.
Ketika hakim mempertanyakan penggunaan uang hasil iuran atau penyisihan insentif dipergunalan diluar kebutuhan internal, saksi ahli menjawab dengan tegas itu diperbolehkan karena uang itu dianggap sah. “akan tetapi jika ada karyawan atau staf yang merasa dirugikan maka itu masuk ke rana pidana umum yakni pidana penggelapan,” tegas saksi.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan ditunda Jum’at besok dengan menghadirkan ahli dari terdakwa. (him)











