• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ahli Menyebut Perkara di BPPKAD Gresik Masuk Ranah Pidana Umum.

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ahli saat memberikan keterangan didepan Majelis hakim Tipikor yang diketuai I Wayan Sosiawan.(Rohim)

Foto : Ahli saat memberikan keterangan didepan Majelis hakim Tipikor yang diketuai I Wayan Sosiawan.(Rohim)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Majelis hakim Tipikor telah memberikan kesempatan pada terdakwa Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi A de Charge dan Ahli.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum terdakwa, Hariyadi telah menghadirkan dua saksi A de Charge, Syaiful Aziz dan Sindung Dilli Pramujo dan satu ahli hukum pidana dari Universitas Air Langga (Unair), Dr. Bambang Suheriadi,SH.Mhum.

Dua saksi A de Charge membenarkan bahwa ada pemotongan uang insentif yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. “Waktu itu saya pada triwulan pertama tahun 2018 setor ke kabid saya akan tetapi dikembalikan, pada tri wulan kedua setor, triwulan ketiga tidak setor, triwulan ke empat belum sempat setor sudah terjadi OTT, ” tegas saksi Sindung.

Sementara saksi Syaiful Aziz meminta agar diberi dispensasi untuk tidak menyetor karena anaknya sakit kelainan dijantungnya dan membutuhkan biaya besar. “Alhamdulillah permintaan saya untuk dispensasi dikabulkan, ” tegas saksi Aziz.

Ketika kuasa hukum terdakwa Hariyadi, mempertanyakan apakah ada sanksi disiplin ketika tidak melakukan penyetoran?, kedua saksi pun serentak menjawab tidak ada.

Selanjutnya, ahli hukum pidana menyebutkan jika ada insentif yang diterima melalui rekening pribadi adalah sah. “Frase pemotongan itu adalah ketika uang haknya staf belum dikuasai terus dipotong, setelah dipotong baru diserahkan maka itu yang dikategorikan pemotongan. Akan tetapi jika uang insentif diterima dulu melalui transfer, selanjutnya dikeluarkan lagi maka itu bukan kategori pemotongan, ” tegas ahli.

Pada delik unsur pasal 12 huruf e disebutkan bahwa potongan itu dilakukan dengan unsur paksaan atau tekanan atau ada unsur pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara. Jika tidak ada unsur paksaan dan atas kesepakatan bersama maka unsur pasal 12 huruf e tidak relevan.

Sementara itu, pada pasal 12 huruf f disebutkan bahwa sepanjang tidak ada penolakan maka uang itu dianggap sah. “uang itu disetor karena semua pegawai juga melakukan penyetoran untuk dipergunakan kebutuhan internal,” jelasnya.

Ketika hakim mempertanyakan penggunaan uang hasil iuran atau penyisihan insentif dipergunalan diluar kebutuhan internal, saksi ahli menjawab dengan tegas itu diperbolehkan karena uang itu dianggap sah. “akan tetapi jika ada karyawan atau staf yang merasa dirugikan maka itu masuk ke rana pidana umum yakni pidana penggelapan,” tegas saksi.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan ditunda Jum’at besok dengan menghadirkan ahli dari terdakwa. (him)

Related Posts:

  • IMG-20200217-WA0077
    Ahli Menyebut perkara potongan Insentif di BPPKAD…
  • IMG-20200217-WA0076
    Kasus Korupsi BPPKAD Gresik , Saksi Sebut Potongan…
  • bkd
    Lima Saksi Akui Terima Uang Potongan Insentif di…
  • IMG-20200124-WA0008-678×400
    Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat
  • sekdw
    Sekda Gresik Diadili di PN Tipikor
  • Hakim Tipikor Nyatakan OTT Tak Sah
    Hakim Tipikor Nyatakan OTT di BPPKAD Gresik Tidak Sah
Previous Post

Baru Datang dari Singapura, WNI Asal Banyuwangi Ini Dirawat Observasi Virus Corona

Next Post

Sensus Penduduk 2020, BPS Gresik Siap Rekrut 1937 Pertugas Pencatat

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Sensus Penduduk 2020, BPS Gresik Siap Rekrut 1937 Pertugas Pencatat

Sensus Penduduk 2020, BPS Gresik Siap Rekrut 1937 Pertugas Pencatat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.