BIDIK NEWS | SURABAYA. Adanya isu ” Mafia Peradilan ” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai akan diuji kebenarannya. Pasalnya hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara dugaan. Penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI. Pengaduan secara tertulis oleh Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) ini , disinyalir rencana putusan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso SH telah bocor ke publik. Padahal putusan perkara pidana Nomor 2575/Pid.B/ 2017/PN.Sby tersebut baru akan dibacakan pada Senin (16/4) , “Diduga keras vonis bebas itu sudah bocor kemasyarakat sebelum
dibacakan ,” ujar Jurubicara Gerakan Putra Daera (GPD) , Wanto dalam keterangannya, Jumat (13/4). Menurut Wanto , pengaduan ke Bawas MA oleh GPD ini bukanlah yang pertama,
“Laporan kami ini buka yang pertama , Majelis hakim dan perlakuan istimewa yang diberikan pada terdakwa Henry Gunawan juga pernah kami laporkan , ” kata Wanto.
Selain masalah bocornya vonis sebelum dibacakan, GPD juga telah melaporkan adanya pemeriksa perkara ini yang telah mengabaikan masa tahanan kota terdakwa Henry yang telah habis pada November 2017 lalu.
Dalam laporannya tersebut, GPD mendesak agar Bawas MA menanggapi pengaduannya dan memeriksa majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso dan menjatuhkan sanksi hingga ke pemecatan , “Ketua Bawas harus segera menerjunkan tim, demi kepercayaan masyarakat pada penegakkan hukum. Bila perlu hakimnya disanksi tegas hingga ke pemecatan,”sambung Wanto. Kasus pidana ini beraeal dari jual beli tanah antara Henry dengan klien dari notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.
Setelah membayar lunas, Henry tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut empat tahun penjara dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.(Imron)
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...
Read moreDetails











