SURABAYA – Bukti surat Assesment dan sabu sisa pakai seberat 0,033 gram milik terdakwa Achmad Hidayat atas perkara penyalah gunaan narkotika, tak membuat hakim goyah dalam menjatuhkan vonis berat selama empat tahun penjara saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020)
Dari pantauan di ruang sidang Tirta 2, majelis hakim yang diketuai oleh Hisbullah menyatakan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Achmad Hidayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu seberat 0,033 gram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Achmad Hidayat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, menjatuhkan pidana oleh karenanya selama empat tahun penjara,”ucap hakim Hisbullah.
Tak cukup hanya hukuman badan, terdakwa Achmad Hidayat juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair satu bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, langsung menyatakan pikir pikir.”Kami pikir pikir yang mulia,”ujar Surono SH, kuasa hukum terdakwa.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.
Usai persidangan, Surono, saat ditemui mengatakan, bahwa atas putusan majelis hakim tersebut, dirinya sedikit kecewa dan akan melakukan upaya banding. Karena kasus yang menimpa kliennya itu terlalu berlebihan.
“Kami menilai bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi (pembelaan) yang kami ajukan di persidangan pekan lalu. Oleh karena itu kita akan banding perkara ini,”terang Surono.
Masih kata Surono, menurutnya tidak dipertimbangkannya pembelaannya terkait adanya surat Assesment yang dikeluarkan oleh BNNP Jatim yang tidak dihiraukan oleh majelis hakim.
“Padahal surat itu (Assesment) dikeluarkan setelah klien saya mengajukan diri sendiri dengan mendatangi BNNP Jatim untuk menjalani rehabilitasi karena kecanduan narkoba (sabu),”tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Achmad Hidayat ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Sektor Pabean Cantikan, saat berada di bilik 39 warnet Setro Surabaya. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotika di daerah tersebut.
Saat digeledah, ditemukan satu pocket sabu dengan berat netto 0,033 gram yang terdakwa simpan di dalam tas warna hijau lumut yang terdakwa cangklong di bahu Terdakwa sat itu.
Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











