• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Abaikan Assesment, Hakim Vonis Achmad Hidayat Empat Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Achmad Hidayat saat sidang Di PN Surabaya.(Jaka)

Foto : Terdakwa Achmad Hidayat saat sidang Di PN Surabaya.(Jaka)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Bukti surat Assesment dan sabu sisa pakai seberat 0,033 gram milik terdakwa Achmad Hidayat atas perkara penyalah gunaan narkotika, tak membuat hakim goyah dalam menjatuhkan vonis berat selama empat tahun penjara saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020)

Dari pantauan di ruang sidang Tirta 2, majelis hakim yang diketuai oleh Hisbullah menyatakan dalam amar putusannya, bahwa terdakwa Achmad Hidayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu seberat 0,033 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Achmad Hidayat telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, menjatuhkan pidana oleh karenanya selama empat tahun penjara,”ucap hakim Hisbullah.

Tak cukup hanya hukuman badan, terdakwa Achmad Hidayat juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidiair satu bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, langsung menyatakan pikir pikir.”Kami pikir pikir yang mulia,”ujar Surono SH, kuasa hukum terdakwa.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Usai persidangan, Surono, saat ditemui mengatakan, bahwa atas putusan majelis hakim tersebut, dirinya sedikit kecewa dan akan melakukan upaya banding. Karena kasus yang menimpa kliennya itu terlalu berlebihan.

“Kami menilai bahwa majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi (pembelaan) yang kami ajukan di persidangan pekan lalu. Oleh karena itu kita akan banding perkara ini,”terang Surono.

Masih kata Surono, menurutnya tidak dipertimbangkannya pembelaannya terkait adanya surat Assesment yang dikeluarkan oleh BNNP Jatim yang tidak dihiraukan oleh majelis hakim.

“Padahal surat itu (Assesment) dikeluarkan setelah klien saya mengajukan diri sendiri dengan mendatangi BNNP Jatim untuk menjalani rehabilitasi karena kecanduan narkoba (sabu),”tandasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Achmad Hidayat ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Sektor Pabean Cantikan, saat berada di bilik 39 warnet Setro Surabaya. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotika di daerah tersebut.

Saat digeledah, ditemukan satu pocket sabu dengan berat netto 0,033 gram yang terdakwa simpan di dalam tas warna hijau lumut yang terdakwa cangklong di bahu Terdakwa sat itu.

Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polsek Pabean Cantikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • terdakwa narkoba
    Dalilkan Surat Assesment, Terdakwa Minta Divonis…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
Previous Post

Dua Residivis Pengedar Uang Palsu Di Amankan Polres Jember

Next Post

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pengusaha Penggelapan Pajak Mulai Diadili

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pengusaha Penggelapan Pajak Mulai Diadili

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dua Pengusaha Penggelapan Pajak Mulai Diadili

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.