SUMENEP I BIDIK.NEWS – Polres Sumenep sampai saat ini belum menahan oknum Ketua Panitia Pungutan Suara (PPS) Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto. Mesikipun orang berinisial W tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk subsidi.
humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pihaknya memang terus mengembangkan kasus penyelewengan pupuk subsidi yang berhasil diungkapnya. Bahkan, tersangka berinisial W yang sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) sudah selesai diperiksa.
“Tersangka W sudah datang memenuhi pangilan Polres Sumenep dan telah diperiksa oleh penyidik,” katanya.
Widiarti menegaskan, pihaknya sudah selesai meminta keterangan dan klarifikasi kepada tersangka terhadap keterlibatannya dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. Maka dari itu penyidik sudah mengantongi banyak keterangan dari tersangka. “Tersangka ini statusnya sebagai pemilik,” ucapnya.
Ditamhbahkan Widiarti, pihaknya memang sengaja tidak menahan tersangka. Sebab, tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri dalam kasus ini. Tersangka melainkan hanya diwajibkan lapor setiap minggunya.
“Tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor. Dia kan penjabat publik, jadi tidak akan lari,” tukasnya.
Penyidik telah mengantongi bukti kuat atas kasus ini dan sudah menemui titik terang. Sebab, semua tersangka sudah selesai dimintai keterangan. Jadi tinggal memproses kasusnya ke tahap selanjutnya. “semuanya ada 3 terangka dalam kasus ini,” pungkas Widiarti. (suf)











