SURABAYA|BIDIK – Bangunan ruko diwilayah sidodadi Surabaya di pasang plang peringatan Oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN). Bahwa tanah tersebut bukan milik penghuni ruko melainkan milik ahli waris tunggal Imam Maliki kemudian di kuasakan kepada H.Mat Dani pemilik sertifikat yang sah.
Sebelumnya Ahli waris H.Mat Dani telah melaporkan ke pihak kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemkot Surabaya. Namun tidak ada yang merespon.
“Saya sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Instansi terkait kasus tanah dan bangunan ruko yang telah di kuasai penghuni ruko namun tidak ada yang merespon,” Ujar Mat Dhani
Tidak ada tanggapan oleh pemerintah, Ahli waris dan Aliansi Indonesia sekitar pukul 10:00 wib mendirikan plang pengumuman, ‘Tanah ini milik H.Mat Dhani’.
Kami dan ahli waris menemui jalan buntu. Oleh karena itu, sekitar pukul 10:00 wib sejumlah petugas dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia mendirikan plang pengumuman ‘Bahwa Tanah ini milik H. Mat Dani’.
Pemasangan plang peringatan tersebut, tidak berlangsung lama, dan berjalan kondusif. walaupun diketahui beberapa
penghuni jika ada aksi perebutan lahan ahli waris dan pemasangan plang, pihak pengontrak lahan yang mengaku sebagai pemilik, tidak sedikitpun melakukan perlawanan.
Sementara itu, Sekjen Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Bustaman mengatakan, sangat berterima kasih kepada seluruh pemerintahan instansi terkait khususnya di Jawa Timur yakni kepada Kapolda Jatim, Polrestabes Surabaya dan BPN Surabaya.
“Saya terima kasih atas support dan dukungannya. Kami selaku Aliansi Indonesia telah melakukan pemasangan plang di kawasan ruko sidodadi Surabaya dan berjalan dengan lancar,” Ujarnya kepada wartawan,Selasa(19/09/2017).
Sebanyak 13 ruko yang berdiri saat ini lahan seluas 2000 M2, dari keterangan H. Mat Dani yang disampaikan T. Bustamam 11 ruko yang dibangun pihak pewaris dan ada 2 ruko dibangun orang lain di tanah ahli waris, tanpa seizin pemilik sertifikat yang sah.
Bustaman menambahkan, penghuni ruko itu dulunya telah mengontrak kepada pemilik tanah yang pertama, kemudian setelah meninggal mereka merasa aman-aman aja.
“Kami akan memberikan deadline dari batas yang akan ditentukan dan akan segera mengundang BPN Surabaya untuk mengukur ulang tanah dalam bentuk ruko seluas 2000 M2 agar nantinya dapat segera di ambil ahli sepenuhnya oleh ahli waris,” tutupnya. Riz








