• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Rebutan Merek, Bos Pupuk H. Bianto Dituntut Pidana Denda Rp 200 Juta

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa H.Bianto (pakai kopyah) saat sidsng tuntutan yang dilakukan secara virtual

Terdakwa H.Bianto (pakai kopyah) saat sidsng tuntutan yang dilakukan secara virtual

0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Terbukti menggunakan merek dagang orang lain, terdakwa H.Subianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung dengan hukuman pidana denda sebesar Rp. 200 juta yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap.  Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa H.Subianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk dagang yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” terang Nugroho saat membacakan tuntutan.

Dijelaskan, terdakwa terbukti pada dakwaan ke satu, melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Seperti diberitakan, terdakwa selaku pemiliik CV. Sumber Agung Jaya yang bealamat  di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT. 007 RW.001 Kelurahan/Desa Kertosono kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur ini telah menggunakan merek pupuk milik pihak lain untuk diperdagangkan.

Pada bulan September 2021 PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Merek tersebut lalu dipergunakan oleh terdakwa utuk memproduksi pupuk jenis pembenah tanah dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Memakai merek tanpa izin inilah melalui legal hukum  PT. Meroke Tetap Jaya, terdakwa dilaporkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek BINTANG MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas selanjutnya petugas  melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 (dua puluh) karung @50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek BINTANG MUTIARA 16-16-16 dan buku Company Profile.

Sidang dengan Ketua majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (him)

Related Posts:

  • 20230406_161546
    Tidak Terbukti Palsukan Merek, Bos CV Sumber Agung…
  • 20230406_152159
    Tidak Terbukti Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik…
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • IMG-20210617-WA0138
    Terbukti Korupsi Dana Desa Jaksa Tuntut Kades Dooro…
  • IMG-20250730-WA0161
    Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Terdakwa Fransiska…
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
Previous Post

Gedung Baru Graha Maslahat Tempat Bupati Pasuruan Ngantor, Bakal Ditempati

Next Post

Pesan Eri Cahyadi Usai Lantik Ikhsan jadi Sekda Kota Surabaya

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi
JAWA TIMUR

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

by Nanang Firmansyah
01/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi kebanggan tersendiri bagi jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi....

Read moreDetails
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus :  Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026

Wouw…Gaji Direksi BUMD Joss , Ini Sorotan Pansus BUMD DPRD Jatim

01/05/2026

Dinkes Kabupaten Kediri Sosialisasi Perda KTR dan Siapkan Pembentukan Satgas KTR Demi Lingkungan Sehat

01/05/2026
Next Post
Pesan Eri Cahyadi Usai Lantik Ikhsan jadi Sekda Kota Surabaya

Pesan Eri Cahyadi Usai Lantik Ikhsan jadi Sekda Kota Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.