GRESIK I BIDIK.NEWS – Terbukti menggunakan merek dagang orang lain, terdakwa H.Subianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung dengan hukuman pidana denda sebesar Rp. 200 juta yang pelaksanaannya dilakukan paling lama 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
“Terdakwa H.Subianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk dagang yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” terang Nugroho saat membacakan tuntutan.
Dijelaskan, terdakwa terbukti pada dakwaan ke satu, melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Seperti diberitakan, terdakwa selaku pemiliik CV. Sumber Agung Jaya yang bealamat di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT. 007 RW.001 Kelurahan/Desa Kertosono kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur ini telah menggunakan merek pupuk milik pihak lain untuk diperdagangkan.
Pada bulan September 2021 PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
Merek tersebut lalu dipergunakan oleh terdakwa utuk memproduksi pupuk jenis pembenah tanah dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Memakai merek tanpa izin inilah melalui legal hukum PT. Meroke Tetap Jaya, terdakwa dilaporkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek BINTANG MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas selanjutnya petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 (dua puluh) karung @50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek BINTANG MUTIARA 16-16-16 dan buku Company Profile.
Sidang dengan Ketua majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. (him)











