• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Agus Mulyana, Direktur PT GPL dan HAN Dipolisikan Pemilik Lahan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Berdasarkan laporan polisi bernomor TBL/1132/IX/2017/UM/JATIM, Abdullah, warga Wonoayu RT 4 RW 7 Ds Gempol Pasuruan melaporkan Direktur Utama PT Galuh Protank Logistic (GPL) dan PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Agus Mulyana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana penipuan, penyerobotan, pemalsuan, memberikan keterangan palsu sesuai pasal 378, 385, 263 dan pasal 266 KUHP, 12 September 2017.

Menurut Abdullah, laporan ini berawal dari perjanjian kerjasama antara Agus Mulyana dengan dirinya serta M Choirul Kurniawan untuk mendirikan pabrik pengumpul limbah B3 skala nasional di Manduro, Ngoro Mojokerto, pada 2014 lalu.

Posisi Abdullah dalam hal ini sebagai pemilik lahan. Sedangkan dua pihak yang lain sebagai pendanaan, penambahan fasilitas dan perijinan. Setelah pabrik sudah berdiri dan sudah beroperasi, Abdullah belum juga mendapat hasil dari perjanjian itu.

“Tanah milik saya seluas 16.750 M3 tidak tahu junturungnya saat ini sudah berubah status kepemilikan menjadi atasnama terlapor,” ujarnya, Kamis (14/9/2017).

Masih menurut Abdullah, saat dirinya mempertanyakan hal itu dan pembagian hasil dari isi perjanjian, terlapor selalu meghindar. “Awalnya saya dikasik jabatan komisaris, namun tiba-tiba jabatan itu dicopot dengan alasan saya ada masalah perbankan, dan digantikan oleh putra saya yang bernama Sultan Abdul Rasyid. Namun hingga saat ini anak saya itu tidak boleh masuk ke area pabrik,” ujarnya.

Menurut Abdullah, atas perbuatan terlapor tersebut, dirinya mengalami kerugian total senilai Rp 14 miliar. Dengan rincian nilai tanah dan bangunan senilai Rp 11 miliar dan mesin pembakar limbah senilai Rp 3 miliar.

Sebenarnya, pada pertengahan 2016 lalu, Abdulah sempat meminta direksi menutup pabrik dan menghentikan aktifitas produksi. Sehingga, pada 2 Agustus 2017, Abdullah diundang oleh direksi untuk rapat di Hotel Singgasana Surabaya.

“Saat di Singgasana, saya kaget. Ternyata banyak juga hadir pihak-pihak yang tidak berkepentingan di tempat itu. Salah satunya seorang Mayor Jenderal berinisial W,” ujarnya. Kekhawatiran Abdullah akhirnya terbukti, ketika Darwin, yang mengaku sebagai akuntan dan legal, dalam forum itu mengatakan bahwa semua uang PT GPL dan PT HAN adalah milik si jenderal.

Setelah pertemuan di Hotel Singgasana itu, merasa dirugikan dan tidak ada etiket baik dari jajaran direksi, akhirnya Abdullah membawa masalahnya ini ke ranah hukum. Harapan pelapor, para pihak mengembalikan hak nya dan pemerintah mencabut ijin kedua perusahaan yang dikelola oleh terlapor tersebut.

Terpisah, Lahane Azis, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) mengatakan pihaknya saat ini memonitor dugaan kasus ini. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta lokasi pabrik di pasang garis polisi.

“Polisi harus berani memproses hukum para pelaku sesuai laporan Abdullah. Dalam waktu dekat kita akan mengirim surat ke penyidik. Dan meminta seluruh set-aset untuk diamankan terlebih dahulu oleh penyidik. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian yang lebih besar lagi yang diderita pelapor,” ujarnya. (eno)

Related Posts:

  • Tarik 80 Mobil, Bos PT Astra Sedaya Finance Dipolisikan
  • Advokat Tjuk Harijanto Dipolisikan
  • Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan Ibunya Dipolisikan Chinchin
    Pemilik Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan…
  • Tiga Laporan Belum Mendapat Kepastian Hukum,…
  • Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir
  • Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polda Jatim Dipropamkan
Tags: agus mulyanadirektur pt Galuh Protank LogisticPT Hijau Alam Nusantara
Previous Post

Forkopimda Siap Dukung Bupati Gresik Untuk Tanggulangi Kekeringan

Next Post

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.