SIDOARJO | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda bersama Anggota DPR RI Dapil Jatim I Sungkono mensosialisasikan manfaat layanan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di wilayah Kalitengah, Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Rabu (16/11/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Rudi Susanto mengatakan, peserta sosialisasi sebanyak 300 orang adalah pekerja BPU. Peserta yang hadir tersebut diikutkan dalam 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berterima kasih kepada bapak Sungkono atas dukungannya terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di desa Tanggulangin sidoarjo. Kami berharap pekerja yang telah didaftarkan dan diberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran secara mandiri,” ucapnya.
Rudi menambahkan, dengan 2 program dasar BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya hanya Rp16.800 per bulan itu, manfaatnya bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan medis tanpa batas ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terjadi kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat, peserta akan diberikan santunan cacat. Selain itu, juga diberikan upah pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Juga ada beasiswa pendidikan untuk dua anak ahli waris dari TK hingga perguruan tinggi yang totalnya sampai Rp174 juta,” ujar Rudi.
Anggota Komisi IX DPR RI Sungkono menambahkan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tapi juga pekerja informal. Artinya, seluruh pekerja harus daftar BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali pekerja di desa ini.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat, memberi kepastian jaminan sosial bila mengalami musibah kecelakaan dan kematian.
“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Baik berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maupun berupa santunan pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” tutupnya











