• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Menggunakan Merk Dagang Perusahaan Lain, Bos Pupuk Asal Sidayu Disidang

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Subainto Budiman saat sidang di PN Gresik secara virtual

Terdakwa Subainto Budiman saat sidang di PN Gresik secara virtual

0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Didakwa tanpa hak mengggunakan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan, terdakwa H. Subianto Budiman di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Terdakwa selaku pemiliik CV. Sumber Agung Jaya yang bealamat  di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT. 007 RW.001 Kelurahan/Desa Kertosono kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur ini didakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Diuraikan pada dakwaan, pada bulan September 2021 PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Merek tersebut lalu dipergunakan oleh terdakwa utuk memproduksi pupuk jenis NPK dan diedarkan di wilayah Jawa Timur. Memakai merek tanpa izin inilah melalului egal hukum  PT. Meroke Tetap Jaya melaporkan ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Petugas polisi dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek BINTANG MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas selanjutnya petugas  melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 (dua puluh) karung @50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merek BINTANG MUTIARA 16-16-16 dan buku Company Profile.

Sidang dengan Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja telah mengadenkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung telah menghadirkan dua saksi yakni saksi Alianto Wijaya dan saksi Sendy Anggina, Selasa (15/11/20220)

Terdakwa selaku bos pupuk CV. Sumber Agung Jaya asal Sidayu Gresik ini didakwa dengan pasal Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (him)

Related Posts:

  • 20230125_160158
    Rebutan Merek, Bos Pupuk H. Bianto Dituntut Pidana…
  • 20230110_150643
    Terjerat Pemalsuan Merek, Tuntutan Pidana yang…
  • 20230406_161546
    Tidak Terbukti Palsukan Merek, Bos CV Sumber Agung…
  • 20230406_152159
    Tidak Terbukti Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik…
  • IMG-20230208-WA0046
    Kuasa Hukum Terdakwa H.Subianto Budiman Beberkan…
  • IMG-20240430-WA0081
    Kasasi Turun, Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto…
Previous Post

Yuk Gresik Meraih Juara 1 Raki Jatim 2022

Next Post

Ribuan Pengemudi Ojol Antri Dapatkan BLT BBM dari Pemkot Surabaya

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Ribuan Pengemudi Ojol Antri Dapatkan BLT BBM dari Pemkot Surabaya

Ribuan Pengemudi Ojol Antri Dapatkan BLT BBM dari Pemkot Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.