KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri menggelar monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan desa di Kab. Kediri. Kegiatan berlangsung di Bercakap Kopi Kediri, Rabu (9/11/2022).
Hadir Suharno Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, H. Sukadi, S.E, M.M. Asisten Daerah Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Kediri, Agus Cahyono, S.Sos Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Kediri, Ibnu Imad, S.Sos Kadis Tenaga Kerja Kab. Kediri serta peserta seluruh camat se Kab. Kediri.
Kegiatan ini untuk mengoptimalkan kepesertaan lembaga desa dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga diserahkan penghargaan kepada Kec. Mojo sebagai kecamatan terbanyak dalam mendaftarkan kepesertaan lembaga desa.
Penghargaan juga diberikan ke Kec. Kayen Kidul sebagai kecamatan yang paling tertib membayar iuran. Serta Kec. Purwoasri sebagai kecamatan terbanyak dalam keikutsertaan program Jaminan Pensiun (JP).
Suharno Abidin sangat mengapresiasi peran Pejabat Daerah dalam mengoptimalkan kepesertaan lembaga desa di Kab. Kediri. Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Yang Kami lindungi bukan hanya Pekerja Penerima Upah (PU) saja, Kami juga melindungi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pendaftaran menjadi peserta BPJamsostek sangat mudah. Bisa dilakukan melalui online atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” kata Suharno.
Manfaat yang bakal diperoleh dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima dari BPJamsostek Rp 42 juta. Juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 anak dengan maksimal nilai manfaat Rp 174 juta.
“Kita juga bisa ikut dalam mensejahterakan Pekerja Sekitar melalui aplikasi JMO Mobile yang dapat di unduh di playstore maupun IOS. Melalui fitur SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di aplikasi JMO Mobile, kita dapat mendaftarkan kepesertaan BPU. Mari bersama wujudkan pekerja sejahtera, kerja keras bebas cemas karena di lindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suharno.











