<Center>Sosialisasi manfaat program kepada puluhan Guru TK se Kec. Semen, Kab. Kediri di Gedung Koperasi Desa Bobang Kec. Semen, Kab. Kediri akhir pekan lalu.</center> (ist)
KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri melakukan sosialisasi manfaat program kepada Guru TK se Kec. Semen, Kab. Kediri di Gedung Koperasi Desa Bobang Kec. Semen, Kab. Kediri akhir pekan lalu.
Sosialisasi ini untuk memberikan informasi betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan, khususnya Guru TK.
“Guru TK ini memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 60 Guru TK itu, lanjutnya, seluruhnya langsung terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). Melalui 2 program tersebut, iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp 11,034, namun dengan perlindungan yang maksimal,” ujar Suharno Abidin.
Dijelaskannya, lingkup perlindungannya mulai dari perjalanan berangkat dari rumah, saat mengajar dan kembali ke rumah. Manfaat yang diperoleh diantaranya, perawatan tanpa batas hingga sembuh, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan, Peserta yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta,” tambah Suharno.











