SURABAYA | BIDIK.NEWS – Inovasi terkini yang berbentuk aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) diciptakan untuk mempermudah pelayanan kepada peserta.
“Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan pengurusan data dan klaim dari tempat mana saja tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek,” kata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto, Selasa (11/10/2022).
Indra menjelaskan, aplikasi JMO merupakan bagian layanan BPJamsostek untuk pelayanan terbaik kepada peserta. “Aplikasi JMO bisa didownload di play store maupun Appstore. Adapun untuk tutorial penggunaan JMO bisa akses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo,” ujarnya.
Terdapat sejumlah fitur dalam aplikasi JMO. Di antaranya, pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim Jaminan Hari Tua (JHT), simulasi saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.
“Melalui JMO memudahkan para peserta mendapatkan informasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan pekerja mendapatkan informasi dengan mudah, khususnya pekerja mandiri dapat mendaftarkan langsung melalui telepon genggamnya,” ucap Indra.
Adapun persyaratan mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek) diantaranya:
1. Kondisi calon peserta saat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran pertama adalah memiliki usia dengan ketentuan belum mancapai usia 65 tahun, serta dalam kondisi aktif bekerja/melakukan kegiatan usaha.
2. Calon peserta meiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP Elektronik serta memberikan data profil kepesertaan yang lengkap, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Calon peserta memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan (misal: pedagang, tukang ojek, penata rias).
Menurutnya, tugas BPJamsostek adalah menjamin setiap pekerja, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami siap memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja indonesia,” pungkas Indra.











