SURABAYA | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau perusahaan dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal ini karena masih banyak Badan Usaha atau pemberi kerja yang belum melindungi tenaga kerjanya pada BPJamsostek.
Sinergitas tersebut dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) para Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Jawa Timur dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim terkait penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan secara serempak di Surabaya, Selasa (9/8/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejati Jatim, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jatim Deny Yusyulian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajaran struktural di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim.
Deny Yusyulian menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada kejaksaan atas kerjasama dan pencapaian yang telah terlaksana selama ini. Sehingga berdampak positif terhadap awareness dan kepatuhan Badan Usaha/Pemberi Kerja.
“Kejaksaan sangat membantu kami dalam penanganan bidang hukum terkait kewajiban badan usaha dan hak-hak tenaga kerja yang tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Deny mengatakan, kegiatan ini perpanjangan kerjasama serta implementasi Inpres No. 2/2021. Deny berharap kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan perlindungan BPJamsostek di Jatim.
Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, juga dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2022 Kejari serta pemberian penghargaan kepada Kejari Terproduktif 2022.
Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko yang hadir saat penandatanganan menyatakan sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Kejaksaaan ini, khususnya oleh Kejari Surabaya.
Guguk pun menyampaikan, di sepanjang tahun ini sampai dengan Juli 2022, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah menyerahkan 100 SKK Kepada Kejari Surabaya. Dari 100 SKK ini telah tercapai 75% dengan nilai Rp 2.165.813.182,-.
“Diharakan melalui monitoring ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran maupun yang belum memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial,” tambah Guguk.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati SH MH mengatakan, kerjasama ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang No.16/2004 tentang Kejaksaan RI. Dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
“Dengan adanya penandatanganan kerjasama untuk yang kedua kali ini, diharapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jatim,” pungkas Mia Amiati.












