GRESIK | BIDIK.NEWS – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis meminta agar masyarakat bijak bermedosos. Jangan memberikan berita bohong (hoax) karena ada UU ITE yang bisa menjerat.
Seiring dengan pertumbuhan penggunaan smartphone dan media sosial harus diimbangi dengan literasi digital. Sehingga tidak menyebabkan berita palsu alias hoax beredar. Saat ini banyak beredar berita hoax baik melalui medsos, pesan WA. Untuk menghambat peredaran berita hoax, pemerintah mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat hukum.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, dengan menyebarluaskan berita hoax melalui media sosial termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.Kamis (11-08-2022).
“UU ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong (hoax). Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong (Hoax) maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun, sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita Hoax,” tegasnya, Kamis (11/08/2022). (him)










