SURABAYA|BIDIK – Vonis bebas Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) berbuntut banyak komentar. Salah satunya dari advokat senior Jawa Timur H Abdul Malik SH, MH.
Kepada wartawan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indoesia (KAI) Jatim ini berpendapat bahwa dengan adanya putusan bebas yang diterima Chinchin tersebut, pimpinan kepolisian maupun kejaksaan seyogyanya melakukan pemeriksaan terhadap para oknum penyidik maupun jaksa yang sebelumnya bertugas meneliti berkas perkara kasus ini.
“Hakim telah menyatakan Chinchin tidak bersalah, artinya oknum jaksa kurang teliti untuk memeriksa berkas perkara pelimpahan dari penyidik kepolisian, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Jadi kami minta pimpinan masing-masing institusi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang menangani perkara ini, baik dari kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya, Kamis (24/8/2017).
Malik juga berpendapat, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sudah selayaknya pihak kejaksaan melakukan gelar perkara kecil, apakah layak perkara ini dikembalikan ke penyidik (P-19) atau dinyatakan sempurna (P-21).
“Ini pelajaran buat jaksa. Dalam gelar kecil itu, dibicarakan soal kontek hukum, bukan berbicara soal pesanan. Kalau bicara soal pesanan, ya jadinya seperti ini, putusannya bebas,” imbuhnya.
Ia juga meminta kejaksaan untuk tidak segan-segan mem-P19 setiap berkas perkara yang dianggap tidak benar. Sesuai Perkap 14 tahun 2012, penyidik tidak boleh ada keberpihakan, penyidik memberikan proses hukum yang sebenarnya.
Nanti, apabila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Malik berpendapat bahwa Chinchin bisa menempuh upaya hukum dengan menggugat pihak-pihak yang dianggap merugikan dirinya.
“Sesuai KHUPerdata pasal 1365, Chinchin bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian dia. Apalagi dalam KUH Perdata dikenal azas legitima persona,” tambah Malik.
Untuk diketahui, Chinchin dinyatakan bebas murni melalui putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Murti, Rabu (23/8/2017).
Dalam pertimbangannya, Chicnhin tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen milik PT BCM seperti yang didakwakan jaksa.
Sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan atas laporan Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, sekaligus komisaris PT BCM. Atas laporan tersebut, ibu tiga anak ini sempat merasakan dinginnya dinding penjara Polrestabes Surabaya dan Rutan Medaeng.
Chinchin baru bisa menghirup udara segar dan bisa memeluk ketiga anaknya, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pihaknya ajukan.
Bersaam dengan perkatra pidana yang dihadapi, rumah tangga Chinchin dengan Gunawan diambang perpisahan. Chinchin mengajukan cerai, dan dikabulkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama. Pihak Gunawan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Gedung Megah The Empire Palace, salah satu aset milik PT BCM, oleh pengadilan juga dinyatakan sebagai status quo melalui putusan provisi yang diajukan oleh Chinchin. Dalam putusan dijelaskan, bahwa gedung Empire Palace dilarang dijual belikan, disewakan, dipindah tangankan ataupun melakukan tindakan hukum lainnya, sejak putusan provisi dibacakan. (eno)


