• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Praktisi Hukum: Oknum Penyidik dan Jaksa Layak Diperiksa

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Vonis bebas Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) berbuntut banyak komentar. Salah satunya dari advokat senior Jawa Timur H Abdul Malik SH, MH.

Kepada wartawan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indoesia (KAI) Jatim ini berpendapat bahwa dengan adanya putusan bebas yang diterima Chinchin tersebut, pimpinan kepolisian maupun kejaksaan seyogyanya melakukan pemeriksaan terhadap para oknum penyidik maupun jaksa yang sebelumnya bertugas meneliti berkas perkara kasus ini.

“Hakim telah menyatakan Chinchin tidak bersalah, artinya oknum jaksa kurang teliti untuk memeriksa berkas perkara pelimpahan dari penyidik kepolisian, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Jadi kami minta pimpinan masing-masing institusi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang menangani perkara ini, baik dari kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Malik juga berpendapat, sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sudah selayaknya pihak kejaksaan melakukan gelar perkara kecil, apakah layak perkara ini dikembalikan ke penyidik (P-19) atau dinyatakan sempurna (P-21).

“Ini pelajaran buat jaksa. Dalam gelar kecil itu, dibicarakan soal kontek hukum, bukan berbicara soal pesanan. Kalau bicara soal pesanan, ya jadinya seperti ini, putusannya bebas,” imbuhnya.

Ia juga meminta kejaksaan untuk tidak segan-segan mem-P19 setiap berkas perkara yang dianggap tidak benar. Sesuai Perkap 14 tahun 2012, penyidik tidak boleh ada keberpihakan, penyidik memberikan proses hukum yang sebenarnya.

Nanti, apabila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Malik berpendapat bahwa Chinchin bisa menempuh upaya hukum dengan menggugat pihak-pihak yang dianggap merugikan dirinya.

“Sesuai KHUPerdata pasal 1365, Chinchin bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian dia. Apalagi dalam KUH Perdata dikenal azas legitima persona,” tambah Malik.

Untuk diketahui, Chinchin dinyatakan bebas murni melalui putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Murti, Rabu (23/8/2017).

Dalam pertimbangannya, Chicnhin tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen milik PT BCM seperti yang didakwakan jaksa.

Sebelumnya, Chinchin jadi pesakitan atas laporan Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri, sekaligus komisaris PT BCM. Atas laporan tersebut, ibu tiga anak ini sempat merasakan dinginnya dinding penjara Polrestabes Surabaya dan Rutan Medaeng.

Chinchin baru bisa menghirup udara segar dan bisa memeluk ketiga anaknya, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pihaknya ajukan.

Bersaam dengan perkatra pidana yang dihadapi, rumah tangga Chinchin dengan Gunawan diambang perpisahan. Chinchin mengajukan cerai, dan dikabulkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama. Pihak Gunawan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Gedung Megah The Empire Palace, salah satu aset milik PT BCM, oleh pengadilan juga dinyatakan sebagai status quo melalui putusan provisi yang diajukan oleh Chinchin. Dalam putusan dijelaskan, bahwa gedung Empire Palace dilarang dijual belikan, disewakan, dipindah tangankan ataupun melakukan tindakan hukum lainnya, sejak putusan provisi dibacakan. (eno)

Related Posts:

  • Jaksa Belum Siap, Tuntutan Chinchin Ditunda
  • Chinchin Bebas..!!!
  • Para Aktifis Hak Perempuan Dinilai Perlu Hadiri…
  • Farriman Isandi Siregar, Kasipidum Kejari Surabaya
    Berkas Perkara Dilimpahkan, Tiga Oknum Polisi Nyabu…
  • Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan
  • Saksi Ahli Tak Tahu Ada Surat Perintah Audit dari Komisaris
Tags: kasus cincinkasus empire palaceputusan bebas chinchinsidang chinchinVONIS CHINCHINvonis cincinvonis empire palace
Previous Post

BI Jatim Kembangkan Klaster Kedelai

Next Post

Pentingnya Pemeriksaan Hewan Ternak Jelang Hari Raya Idul Adha

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?

by admin
13/12/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan...

Read moreDetails

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017

Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir

28/10/2017

Ketiga Saksi Patahkan Dalil Gunawan Angka Widjaja

25/10/2017

Kuasa Hukum Pelapor Minta Bos Empire Palace Ditahan

19/10/2017
Next Post

Pentingnya Pemeriksaan Hewan Ternak Jelang Hari Raya Idul Adha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.