GRESIK | BIDIK.NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu kepada 19 partai politik tingkat Kabupaten di Gresik.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, pendaftaran partai politik itu diatur dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
Lebih lanjut dijatakan tidak banyak yang berubah terkait mekanisme pendaftaran parpol calon peserta pemilu, tidak jauh dari pendaftaran parpol pada pemilu 2019. Hanya saja dalam verifikasinya saja yang berbeda.
“Karena dalam putusan MK 55 tahun 2020, partai yang saat ini lolos di parlemen (DPR RI) hanya melalui verifikasi administrasi saja,” ujarnya.
Kemudian, untuk pendaftaran Parpol calon peserta pemilu saat ini seluruhnya harus melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Menurut Roni, hal itu sangat membantu bagi penyelenggara dan peserta, yakni Parpol.
“Hanya yang mendaftar melalui Sipol yang dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Elvita Yuliati menjelaskan, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu sudah dimulai hari ini, Jumat (29/07).
“Mulai hari ini tahap pengumuman pendaftaran parpol hingga 31 Juli,” kata dia.
Nah dalam rangkaian tahapan itu, pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus.
“Kemudian dilakukan verifikasi administrasi hingga 14 September,” imbuhnya.
Setelah itu ada penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan masa perbaikan dokumen persyaratan, lalu diikuti pengumuman hasil verifikasi administrasi.
Tahapan selanjutnya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian hasil verifikasi tersebut.
“Sama dengan tahapan verifikasi administrasi, tahap verifikasi faktual juga ada masa perbaikan sebelum penetapan dan pengumuman Parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022,” tandas Elvita. (ali)