GRESIK | BIDIK.NEWS – Setelah diperiksa sebagai tersangka, Akhirnya tersangka Syaiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Syaifullah selaku konten kreator (pemilik akin youtube) pernikahan manusia dengan kambing di Pesangrahan Kerama Ki Ageng, Desa Jogodalu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polres Gresik, Selasa (12/07/2022).
Sentar dua tersangka lainnya yakni Sutrisno (alasan sakit) dan Nur Hudi Arianto anggota dari Fraksi Nasdem DPRD Gresik masih belum memenuhi surat panggilan dari penyidik. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dijadwalkan kembali pada tanggal 16 Juli 2022.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan kalau dua orang tersangka kasus dugaan penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik. Kedua tersangka yaitu Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator.
Sementara itu, tersangka Sutrisno yang berperan sebagai penghulu tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik yang mengundang dan menyediakan padepokan tidak hadir dan akan dipanggil kembali.
“Hari ini dua tersangka yaitu SF alias AS selaku pemilik konten dan SA sebagai mempelai yang menikah dengan kambing dilakukan penahanan setelah diperiksa. S wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” kata Wahyu, melalui group Humas Polres Gresik.
Seperti diberitakan, para tersangka di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan ngunduh mantu pernikahan manusia laki-laki dengan seeokor domba betina, pada Minggu (5/6/2022). Dalam rangkaian pernikahannya menggunakan syariat agama Islam dan oleh MUI Gresik perbuatan mereka telah memenuhi unsur penistaan agama. (hms/him)











