GRESIK – Sidang perdana perkara pengeroyokan dengan terdakwa Mohamad Jai (29), warga dusun Pilangrejo, Desa Kedungpring, Arif Susanto (26) dan Noris Gjorghi Affandi (27), keduanya warga Desa Wahas, Kecamatan Bongpanggang diwarnai aksi ratusan dukungan kepada ketiga terdakwa, Selasa (14/06/2022).
Mereka datang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk memberikan dukungan ketiga terdakwa yang menjadi anggota salah satu perguruan pencak silat. Mereka membawa bendera kebesaran dan mengendarai motor memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kebomas.
Aparat Polres Gresik dengan ketat mengamankan dan menenangkan massa. Sehingga, tidak sampai ada anarkis.
Humas Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, massa hadir untuk memberikan dukungan temannya yang menjalani sidang.
Sidang perdana secara online dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Ari Karlina, dengan hakim angota Sri Sulastuti dan Fifiyanti. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo C.S.
“Karena sidang perdana dan berlangsung secara online. Sehingga, tidak ada massa yang masuk ke ruang sidang dan tetap berjalan kondusif,” ujarnya.
Setelah mendapat arahan dari jajaran Polres Gresik, ratusan massa dari perguruan pencak silat langsung pulang dengan tertip dan pengawalan ketat dari jajaran Polsek.
Pada dakwaan diuraikan, tiga terdakwa dari anggota perguruan pencak silat itu didakwa oleh JPU karena telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi korban Ahmad Dani Firmansyah dan Bagus Cahyono Pamungkas.
Kedua saksi korba dianiaya oleh ketiga terdakwa secara bergantian dengan menggunakan tangan kosong sehingga membuat luka memar keduanya.
Tindak pidana tersebut dilakukan ketiga terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Februari sekira pukul 22.30 WIB di daerah Balongpanggang, Gresik. (him)











