GRESIK – Terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu (SS), Terdakwa Divanny Lilsabilillah Agust Putra diganjar hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (12/4/2022).
Tidak hanya itu, Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp. 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas ketua Majelis hakim, Eni saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Arga Bramantyo yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan.
Diketahui, terdakwa diringkus polisi sekitar pukul 21.45 WIB pada September 2021 lalu di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Mulanya, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dijemput temannya berimisial YS (DPO) bersama seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Ketiganya melakukan perjalanan dari Lokalisasi Samaleak, Kecamatan Kedamean menuju Gresik Kota.
Saat itu terdakwa duduk di kursi tengah. Sampai di lokasi tujuan, YS menyuruh teman perempuannya turun membeli nasi krawu Bu Timan. Namun, karena teman perempuannya tidak membawa uang tunai, YS pun akhirnya pamit mau membayar nasi sekalian buang air kecil.
Tidak berselang lama, terdakwa didatangi tiga orang laki-laki berbadan tegap. Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polsek Kebomas sambil menunjukkan surat tugas penangkapan. Terdakwa akhirnya diamankan dengan barang bukti sabu 0,34 gram yang disimpan di dalam saku jaketnya. (him)









