SIDOARJO – Mendasari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Dan SE Kemenhub No.36/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.
“Pemerintah melakukan perubahan aturan, dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam bila baru mendapatkan vaksin dosis 2. Sedang bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 Jam,” ujar GM Bandara Juanda Sisyani Jaffar, Selasa (5/4/2022).
Sisyani menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin 3 (booster), tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen. Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan prokes ketat,” jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini,” ujarnya.
Aturan tersebut mulai berlaku efektif 5 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No.36/2022.
“Bagi yang ingin melakukan perjalanan, untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.












