• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home COVID-19

Per 5 April, Antigen & PCR Wajib Bagi Penumpang Bandara Juanda Jika Belum Booster

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in COVID-19
Reading Time: 2 mins read
0
Sebelum berangkat, calon penumpang saat foto selfie di Bandar Udara Internasional Juanda. (Ist)

Sebelum berangkat, calon penumpang saat foto selfie di Bandar Udara Internasional Juanda. (Ist)

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Mendasari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19. Dan SE Kemenhub No.36/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.

“Pemerintah melakukan perubahan aturan, dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam bila baru mendapatkan vaksin dosis 2. Sedang bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 Jam,” ujar GM Bandara Juanda Sisyani Jaffar, Selasa (5/4/2022).

Sisyani menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin 3 (booster), tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen. Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan menerapkan prokes ketat,” jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini,” ujarnya.

Aturan tersebut mulai berlaku efektif 5 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No.36/2022.

“Bagi yang ingin melakukan perjalanan, untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.

Related Posts:

  • juanda genose
    Angkasa Pura I Lakukan Simulasi GeNose C-19 di…
  • pemberitahuan
    Masuk PN Gresik Wajib Menunjukan Swab Anti Gen…
  • BENY DR
    Cegah Omicorn Masuk Jatim, dr. Beny : Disiplin…
  • perumka jember
    Cegah Klaster Baru PT. KAI Daop IX Jember Tutup…
  • paripurna dprd jember
    Sidang Paripurna Batal Dilaksanakan, Ada Apa di…
  • swab test
    Putus Sebaran Corona di Gedung DPRD Jatim, Swab…
Tags: JuandaPCR
Previous Post

Komisi C DPRD Jatim Minta Pemprov Jangan Tergantung PAD Pajak Bermotor Saja

Next Post

BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Bekali Ahli Waris Pelatihan Kewirausahaan

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Volume Arus Balik Penumpang di Bandara Juanda Naik 18%
JAWA TIMUR

Volume Arus Balik Penumpang di Bandara Juanda Naik 18%

by Haria Kamandanu
07/05/2022
0

SIDOARJO - Setelah melewati hari H libur lebaran, Senin (2/5/2022), jumlah penumpang di Bandara Juanda mulai menunjukkan peningkatan pada Kamis...

Read moreDetails
Trafik Meningkat, Bandara Juanda Antisipasi Cuaca Ekstrem

Trafik Meningkat, Bandara Juanda Antisipasi Cuaca Ekstrem

19/11/2021
Penumpang harus PCR

Mulai Besok, PCR Jadi Syarat Perjalanan Gunakan Transportasi Udara

23/10/2021

Bandara Juanda Optimalkan Jam Operasional Terkait Larangan Mudik 

05/05/2021

Kanim Surabaya Gelar Rakor dengan Stakeholder Bandara Internasional Juanda

25/03/2021
Next Post
BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Bekali Ahli Waris Pelatihan Kewirausahaan

BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Bekali Ahli Waris Pelatihan Kewirausahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Masuk 6 Besar Nasional, Kabupaten Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

Masuk 6 Besar Nasional, Kabupaten Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD 2026

28/04/2026
Pansus BUMD Jatim Klasifikasikan Perusahaan Daerah Dalam Tiga Kategori, Tekankan Revitalisasi dan Efisiensi Operasional

Pansus BUMD Jatim Klasifikasikan Perusahaan Daerah Dalam Tiga Kategori, Tekankan Revitalisasi dan Efisiensi Operasional

28/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.