• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Viral di Medsos, Perintis Investasi Bodong Dijerat Pasal Berlapis

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK|KOTA BATU –Sosok Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk mendadak viral menghiasi laman-laman media sosial facebook sejak Senin kemarin (1/8). Perempuan berusia 35 tahun tersebut menjadi buah bibir para netizen khususnya warga Malang Raya lantaran praktek investasi bodong dengan iming-iming pemberian profit 20℅ kepada beberapa anggotanya.

Wanita pencari rente tersebut harus mengakhiri praktek culasnya setelah menyerahkan diri ke Polres Batu dengan diantar oleh suami dan anak-anaknya pada Rabu sore kemarin (2/8). Saat awal pemeriksaan di Mapolres Batu, status Mirna masih sebagai saksi. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi menemukan barang bukti transaksi transfer dan bukti petunjuk lainnya.
“Statusnya kini sebagai tersangka. Nanti akan dilakukan proses penyidikan lamjutan,” ucap Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto saat rilis perkara di Mapolres Batu pada Kamis siang (3/8).

Dari data Polres Batu hingga kini (Kamis, 4/8) sudah merilis 21 daftar korban investasi bodong yang tersebar di beberapa wilayah meliputi Pasuruan, Jember, Tulungagung, Banyuwangi, Surabaya, Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Batu).

Budi Hermanto menambahkan institusinya telah menerima laporan dari beberapa masyarakat sejak Selasa malam (1/8). Setelah mendalami laporan dari beberapa korban, polisi menemukan korban lainnya yang berdomisili di Kota Batu. Ketika dihubungi saat itu juga, si korban baru saja menjalani proses persalinan. Pada Rabu dini hari (2/8), korban membuat laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.
Kerugian material yang ditanggung oleh 21 korban berkisar Rp. 827 juta akibat investasi bodong yang dijalankan oleh Mirna Cempluk. Praktek investasi bodong yang dijalankan oleh Mirna bermula ketika dirinya merintis usaha berjualan perlengakapan busana bayi dan anak pada bulan Agustus 2016 lalu.

Melalui usahanya itu, Mirna Cempluk kemudian membujuk pelanggannya untuk berinvestasi pada usaha yang dirintisnya. Mirna juga mempromosikan investasi melalui media sosial facebook.

“Dari situ ada ketertarikan dari beberapa pelanggannya menginvestasikan uangnya. Per orang ada yang menitipkan Rp. 5 juta hingga ratusan juta,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun pelanggannya tak kunjung menerima profit sebesar 20℅ seperti perjanjian awal. Bisnis yang dijalankan oleh tersangka pada Januari 2017 stagnan. Uang yang digalang dari para investornya digunakan Mirna untuk melunasi tanggungan hutang kepada investor lainnya bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi gali lobang tutup lobang sehingga permasalahan ini membesar,” ujar alumni Akpol tahun 2000 itu.
Atas aksi penggelapan dan penipuan, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan  pasal 378 KUHP serta pasal 45 ayat 2 juncto pasal  28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun.

Budi Hermanto juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa bergabung dalam investasi bodong tersebut segera melapor ke Polres Batu.
“Akun Facebook milik tersangka akan kami tutup. Termasuk menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak mengirimkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” pungkas dia.

Dalam kasus investasi bodong itu, polisi menyita barang bukti berupa empat buku rekening bank yang berbeda, satu keping kartu ATM, satu unit ponsel, uang tunai hasil transaksi senilai Rp. 950 ribu, satu keping KTP dan dua lembar surat gadai logam mulia seberat 60 gram. (Didid)

Related Posts:

  • IMG-20190211-WA0003
    Polres Batu Sita 24.198 Butir Pil Koplo
  • IMG-20181011-WA0040
    Mengaku Wartawan Jawa Pos, Pria Paruh Baya Ditangkap…
  • satwa
    Jual Belikan Satwa Dilindungi , 2 Warga Malang…
  • Penjual Bakso Nyambi Pengedar Pil Koplo
  • tersangkaa
    Lagi-lagi, Suami Tega Jual Istri Diringkus Polisi di…
  • Residivis Pecah Kaca Mobil Diringkus
Previous Post

Koramil Kenalkan Disiplin pada SMP Negeri Duduk Sampeyan

Next Post

Modus Sewa Mobil Rental, Komplotan Penipu Ditangkap Polisi

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post

Modus Sewa Mobil Rental, Komplotan Penipu Ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.