SURABAYA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI ( FSP RTMM- SPSI) Jatim melakukan aksi di depan gedung DPRD Jatim, Rabu (23/3/2022).
Buruh tersebut di temui anggota Komisi E DPRD Jatim bidang Kesejahteraan rakyat. Suwandy Firdaus asal Fraksi NasDem DPRD Jatim menyampaikan pihaknya mendukung langkah perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak- haknya.
“Jangan sampai hak-hak buruh terabaikan dan terbentur aturan yang tak sesuai untuk kesejahteraan buruh ,” kata Suwandy saat temui ribuan para aksi buruh, Rabu ( 23/3/2022 ).

Suwandy yang juga Ketua DPW Gemuruh NasDem ini menegaskan pihak DPRD Jatim minta Gubernur Khofifah tidak membuat peraturan perburuan yang berdasarkan Omnibus law.
“Sudah jelas-jelas Omnibus law ini dinyatakan di revisi, sehingga jangan di jadikan sebagai dasar aturan untuk membuat peraturan perburuan,” tegas pria asal Mojokerto.
Sedangkan kordinator Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jatim Purnomo mengatakan pihaknya menolak masih diberlakukannya aturan omnibus law dalam pelaksanaan penegakan peraturan perburuhan di Jatim.
“Padahal dalam putusan MK sudah diketahui kalau perlu ada revisi dari omnibus law yang secara otomatis tak bisa diberlakukan sebelum ada revisinya. Oleh sebab itu, kami menolak adanya omnibus law,” jelasnya.
Purnomo mengatakan inti putusan tersebut menyatakan sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945, dimana proses pembuatan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Oleh karena itu, sesuai dengan poin huruf “d” amar putusan tersebut seharusnya pembentuk Undang-Undang memperbaki Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan tetapi saat ini pembentuk Undang-Undang justru akan melakukan revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diduga didalamnya akan melegitimasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Purnomo menambahkan, pihaknya juga berharap agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law. ( rofik)











