• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Bukopin Hadirkan Saksi A de Charge

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktu PT AMJ dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen.

Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktu PT AMJ dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen.

0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT Argo Mulya Jaya (AMJ) kembali digelar diruang sidang Garuda II dengan agenda pemeriksaan keterangam saksi A de Charge, Senin (8/3/2022).

Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X M. Sulton. Pada keterangannya saksi M.Sulton, menyampaikan, bahwa pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya. Pada tahun 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).

Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.

”Lantaran didemo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur,” ungkapnya, saat memberikan keterangan dihadapkan majelis hakim PN Surabaya.

Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT.KTM di Lamongan.

”Pabrik gula milik Ali Sanjaya mengandeng terdakwa agar petani menjadi malu untuk demo karena telah diberikan dana talangan.” paparnya.

Selain itu, terdakwa juga ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT. Agro Mulya Jaya.

Saksi menambahkan, pada medio 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana. Namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana.

“Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada medio 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu.” ucapnya.

Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus tersedia. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.

Masih menurut saksi, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi. “Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi,” imbuh saksi.

Lebih lanjut, diketahui saksi, di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko, Cokro dan Rosdiana (terdakwa). Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya.

Berdasarkan keterangan narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan, bahwa Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.

Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah di demo dan di tolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani untuk menyiasati penolakan petani tersebut, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim.

“Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan.” ujar narasumber

Masih menurutnya, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bank Bukopin oleh PT Agro Mulya jaya ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan Bank Bukopin sekitar Rp.350 miliar. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20220317-WA0019
    Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum…
  • IMG-20220208-WA0062
    Perkara Kredit Macet, Jaksa Yakin Pegawai Bank…
  • IMG-20220127-WA0095
    Menipu Bank Bukopin, Kedua Terdakwa Tidak Ditahan…
  • IMG-20220121-WA0009
    Berbekal DO Fiktif, Komisaris dan Direktur PT AMJ…
  • IMG-20220204-WA0020
    Perkara Kredit Macet Bank Bukopin, Jaksa Hadirkan…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
Previous Post

Pembelajaran Sekolah Perempuan Oleh Disperisdag dan Dinas KB PPPA

Next Post

Perkosa Gadis Belia, Empat Pemuda Desa Mondoluku Dituntut 12 Tahun

Topan

Topan

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Perkosa Gadis Belia, Empat Pemuda Desa Mondoluku Dituntut 12 Tahun

Perkosa Gadis Belia, Empat Pemuda Desa Mondoluku Dituntut 12 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.