SURABAYA|BIDIK – Slamet Riadi (40) diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya tersangka Slamet berkedapatan memiliki narkoba jenis Ganja dengan berat 58.45 gram dan Sabu-sabu 30 poket klip kecil seberat 1.32 gram.
Wakapolres Tanjung Perak Surabaya Kompol Arief mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja.
“Dari informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar, penggerebekan yang dilakukan di Jalan Banyu Urip Wetan Gang 5 Surabaya telah menangkap tersangka bernama Slamet Riyadi berserta barang buktinya berupa Sabu dengan berat 1.32 gram dan Ganja kering seberat 58.45 gram beserta pembungkusnya,” Ujar Arief di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Senin (24/7/2017).
Ia menjelaskan, tersangka Slamet juga mengedarkan ganja di kepada pelajar yang sering nongkrong di warung kopi (warkop).
Sementara itu, tersangka Slamet riyadi mengaku bahwa barang haram jenis ganja yang di milikinya baru dua kali mengedarkan.
“Sudah dua kali, saya membeli ganja bernama Ahok, lalu saya jual kembali kepada pelajar dengan paket klip kecil seharga Rp.150rbu,” pria asal Banyu Urip.
Sembari merasa menyesal, dihadapan wartawan Slamet mengatakan, karena kesulitan mencari pekerjaan dan terpaksa menjual ganja paket kering
“Saya menjual ganja karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, dari hasil menjual keuntungan saya Rp.1jt dengan 30 paket kecil dalam 10 hari sudah habis terjual,” Curhat bapak dua anak ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa ganja dengan berat 1.32 gram dan Sabu-sabu seberat 58.45 gram
beserta pembungkusnya.
Akibat perbuatan tersangka Slamet dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.Riz









