BANGKALAN– Pada awal tahun 2022, jajaran Polres Bangkalan terus melakukan pemburuan untuk menumpas berbagai macam kejahatan yang terjadi di masyarakat. Seperti ketika pada akhir tahun 2021, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2021, unit reskrim Polsek Blega berhasil menangkap MM (45 tahun) warga Dusun Rangketek, Desa Lomaer yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MM mencuri sepeda motor di sawah pada hari Kamis lalu, 29 Desember 2021. MM menggunakan sepeda motor bersama dengan MI yg kini menjadi DPO untuk melancarkan aksinya. MM dan MI pun melakukan pencurian sepeda motor di sawah milik salah seorang warga di Dusun Ginlaok, Desa Lomaer, Kecamatan Blega.
Kedua pelaku berhasil diketahui oleh warga dan warga pun melakukan pengejaran karena mengetahui salah satu identitas pelaku. Akhirnya, warga pun menuju rumah MM dan karena kalap, warga pun mengepung rumah dan menghajar MM. Sebelum tersangka babak belur diamuk massa, Unit Reskrim Polsek Blega datang mengamankan pelaku.
Kapolsek Blega Iptu Syamsuri setelah MM diamanakan, kini tim memburu MI yang melakukan aksinya bersama dengan tersangka. “MM telah kami amankan saat ini dan sedang kami mintai keterangan di Mapolsek. Sementara itu, MI sedang kami buru dan semoga segera kami tangkap,” ujar Iptu Syamsuri saat dihubungi melalui sambungan seluler pada hari ini, Minggu (02/01/2021).
Lebih dikatakan, MM dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. “Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dan anacaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” terang mantan KBO Satreskrim Polres Bangkalan tersebut. (Clis)











