• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Camat Benjeng Keok di PTUN Surabaya

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang saat tergugat (Camat Benjeng) menghadirkan saksi ahli di PTUN Surabaya

Suasana sidang saat tergugat (Camat Benjeng) menghadirkan saksi ahli di PTUN Surabaya

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) selaku perangkat desa atas Keputusan Camat Benjeng, Gresik No.14.2/10/437.106/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.

Pada putusannya, Majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai Himawan Krisbiyantoro menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan Kades tentang pengangkatan perangkat desa, tidak sah dan cacat hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yan dikeluarkan oleh Kades Munggugegang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, SK yang dikeluarkan oleh camat Benjeng melanggar ketentuan dari pasal 48 Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.06 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa Pada PP No.43 tersebut sangat jelas diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini Desa Munggugebang adalah Bupati Gresik bukan Camat Benjeng.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014). Dimana dijelaskan bahwa segala pertanggung jawaban Kades adalah kepada Bupati dan bukan kepada Camat.

Kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan ini, praktis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku didepan hukum. Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah sehingga Suparno resmi menjadi perangkat desa Munggugebang.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan mensikapi setiap persoalan dengan lebih cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang wenangan,” tegasnya.

Ditambahkan Fajar, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. Untuk itu, tanggung jawab pelaksaan pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat.

“Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Pasalnya, Camat bukan atasan Kades,” tegas pria yang juga sebagai direktur LBH Fajar Trilaksana. (him)

Related Posts:

  • 20240920_094539
    Gugatan Dikabulkan, Obyek Tanah Kas Desa yang…
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • IMG-20220510-WA0048
    Gugatan 496 Buruh Newera Rubberindo Dikabulkan
  • muhaimin
    Salahi Wewenang, Bupati Bangkalan di PTUN-kan
  • 20230809_104421
    Gugatan Dikabulkan, Yayasan Ushulul Hikmah Al…
Previous Post

Sepanjang 2021 Polres Gresik Tumpas 994 Kasus Kejahatan

Next Post

APBD Jatim Carut Marut, Rohani : Bappeda Jatim Tak Becus Soal Perencanaan Anggaran

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
APBD Jatim Carut Marut, Rohani : Bappeda Jatim Tak Becus Soal Perencanaan Anggaran

APBD Jatim Carut Marut, Rohani : Bappeda Jatim Tak Becus Soal Perencanaan Anggaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.