KEDIRI – Kasus penyerobotan lahan terjadi di Kabupaten Kediri.
Kali ini terjadi di lahan perumahan Bukit Podang Residence Blok H No.14.
Pelakunya dilakukan oleh seseorang yang diduga mengaku sebagai adik Wali Kota Kediri yang juga berprofesi sebagai Notaris dan PPAT.
Atas kejadian tersebut, akhirnya dilakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN Kabupaten Kediri pada Jumat, 26 November 2021.
Berdasarkan kesimpulan sementara hasil pengukuran ulang di atas lahan sengketa, dilaksanakan mulai pagi hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Dalam kegiatan pengukuran ulang, selain dihadiri petugas BPN, juga dihadiri oleh forkopimcam, termasuk disaksikan langsung oleh Kapolsek Semen Kab Kediri dan jajarannya, Danramil, Babinkamtibmas, perangkat Desa Pagung Semen, Ketua RT 02 RW 01 Desa Ngasinan Pagung, serta dihadiri beberapa saksi jual beli saat transaksi jual beli lahan dan perwakilan dari Kantor Hukum dan Kurator yang bersangkutan.
Hasil dari pengukuran ulang telah disepakati dan disampaikan oleh petugas ukur BPN Kabupaten Kediri yaitu, pertama, petugas ukur akan menyerahkan data input lapangan ke Kantor BPN. Kedua, hasil input data lapangan akan di rilis resmi oleh Kantor BPN, Ketiga, dari Denah yang ada pada BPN, ada dugaan terjadi penyerobatan lahan. Keempat, hasil rilis resmi input data ukur ulang dari BPN sebagai dasar pelaporan ke Polri.
Menurut kererangan Saifudin SH, Pengamat Kebijakan Publik mengatakan, selama ini pemilik lahan dan rumah Ir H. Mujito yang menutup aliran fasum air dan diduga kuat pelaku penyerobotan adalah oknum Notaris dan PPAT di Kab Kediri, bahkan ada pengakuan sebagai adik Wali Kota Kediri.
Langkah hukum yang akan dilakukan yakni Pemilik Lahan Bukit Podang Residence Blok H 14 berdasarkan bukti-bukti kuat akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan penyerobotan yang dilakulan oleh oknum Notaris dan PPAT tersebut.
Kasus dugaan pemakaian lahan yang bukan miliknya dan penutupan saluran air oleh seseorang yang mengaku adik Wali Kota Kediri (pengakuan yang bersangkutan selama ini, red), hari ini laporannya sudah dimasukkan ke Polres Kota Kediri. Dan dokumen- dokumen sudah diterima oleh Reskrim Reskota Kediri.
Lebih lanjut narasumber juga menjelaskan, pada Selasa, 7 Desember 2021. Bertempat di Kantor Kasi Pengukuran BPN, telah berlangsung pertemuan membahas agenda dari hasil Input data lapangan petugas ukur BPN Kab Kediri.
Hasil pertemuan dengan Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri, Rangga sebagai berikut.
Pertama, pihak Kasi Pengukuran BPN Kab. Kediri menyatakan bahwa benar saat petugas lapangan dalam input data, tidak diperbolehkan melakukan pengukuran di lahan yang diduga kuat menutup aliran air fasum, tidak sesuai tapal batas sertifikat.
Padahal saat itu petugas ukur didampingi oleh perangkat desa dan pihak Polsek.
Kedua, Kasi Pengukuran BPN Kab. Kediri menyatakan bahwa benar dalam input data tersebut sesuai denah dan sertifikat. Tetapi ada terjadi gap antara tembok dan tembok yang seharusnya ada jeda ruang buat aliran air. Dan lahan tersebut dipersiapkan oleh pemilik Lahan Bukit Podang Residence blok H 14.
Ketiga, dalam penerbitan sertifikat lahan dari BPN Kab Kediri, sesuai serifikat tanggal penerbitan lebih dahulu di Bukit Podang Residence blok H 14 Pagung, Semen, Kediri.
Keempat, diduga kuat ada penerbitan IMB yang tidak berdasarkan denah dan sertifikat yg ada di BPN Kab Kediri.
Kelima, Kasi Pengukuran BPN Kab Kediri akan menerbitkan pemberitahuan pengukuran ulang dan pengembalian tapal batas sesuai denah dan sertifikat masing- masing dengan pemasangan patok – patok lagi yang telah hilang, dan menghidupkan aliran air fasum yang ditutup total.
Keenam, pihak BPN Kab Kediri telah melakukan crosschek ke Pondok Lirboyo Kediri, mengingat saat terjadi pengukuran resmi, pemilik lahan yang menutup aliran air fasum dan meluaskan lahan yang bukan miliknya.
“Mengaku sebagai Notaris dan PPAT Pondok Lirboyo. Padahal bukan, hanya sekali aja Gus Reza memakai jasa yang bersangkutan,” pungkas Saifudin. (cholis/min)











