SURABAYA – Pengurus RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kesadaran untuk memberi perlindungan diri ini diharapkan bisa segera menular kepada pengurus RT, RW dan LPMK di Kecamatan yang lain.
Kenyataan itu terungkap dalam launching Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RT, RW dan LPMK Kec. Wonokromo Surabaya. “Pekerjaan RT/RW itu lumayan berat, saya pernah merasakan itu, kerjanya bisa sampai 24 jam mengurusi warga,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaeni, Jum’at (8/10/2021).
Ahmad Zaeni yang mantan camat itu bahkan menyebut, menjadi ketua RT/RW jauh lebih berat dibanding menjadi camat yang membawahi sebuah wilayah kecamatan. Karena itulah dia mendukung pemberian jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk para pengurus RT, RW dan LPMK.
Kebutuhan perlindungan saat ini, sudah semakin mendesak seiring dengan penurunan status Covid-19 di Kota Surabaya yang kini sudah berada di level 1. Kondisi seperti ini akan diikuti dengan peningkatan kegiatan masyarakat, terutama di sektor ekonomi.
Ungkapan senada disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwiyono. Manfaat yang dirasakan menjadi peserta BPJAMSOSTEK terutama soal beasiswa, sejalan dengan misi Kota Surabaya terkait dengan pemberian beasiswa. “Kita bersama Pemkot Surabaya sepakat tidak boleh ada satu anakpun yang putus skeolah, karena tantangan Surabaya ke depan, membutuhkan generasi yang lebih cerdas dari sekarang,” ujarnya.
Sementara, Ketua Forum Komunikasi LPMK Surabaya, Unsi Fauzi menyebut, gagasan agar seluruh LPMK ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK itu tidak datang begitu saja. “Awalnya ada 6 orang teman kami yang meninggal dunia, kami memberi santunan dengan cara iuran. Uang yang bisa kami kumpulkan untuk diberikan kepada keluarga almarhum hanya sekitar Rp 2-4 juta saja,” ujarnya.
Lalu dalam pertemuan dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mendapat tawaran agar seluruh anggotanya diikutkan dalam program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK. Hanya dengan membayar premi Rp16.800 per bulan, para anggotanya tak perlu lagi iuran, karena ada BPJAMSOTEK yang akan memberikan klaim sebesar Rp 42 juta kalau meninggal dunia biasa, dan biaya perawatan penuh saat mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto menjelaskan tentang beragam manfaat bila bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Manfaatnya bukan hanya soal klaim JKM sebesar Rp 42 juta saja, tapi ada banyak manfaat lain yang bisa mengurangi beban keluarga pekerja,” ujarnya.
Hanya dengan membayar iuran bulanan yang sangat rendah itu, kata Indra, peserta yang terlibat kecelakaan kerja akan mendapat jaminan perawatan medis tanpa batas. Dia kemudian mencontohkan tentang kasus seorang penjaga kebun di lingkungan Pemprov Jatim yang jatuh dari motor.
Karena sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sang pekerja itu tidak perlu mengeluarkan uang untuk rumah sakit yang membutuhkan biaya hingga Rp 800 juta. “Kami juga akan memberi manfaat beasiswa untuk dua anak peserta hingga lulus perguruan tinggi, yang nilainya mencapai Rp147 juta untuk dua orang anak,” ujarnya.
Sementara itu, acara launching Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kec. Wonokromo ini juga disertai pemberian santunan kematian untuk 2 orang ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena sakit. Ahli waris alm. Umbar, karyawan PT Interjaya Surya Megah, yakni Mislanayh yang menerima santunan JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 66,4 juta dan Jaminan Pensiun (JP) berkala Rp 356.600.
Sedangkan ahli waris alm. Agus Wijaksono menerima santunan JKM, JHT dan beasiswa Rp 70,9 juta, belum termasuk JP berkala Rp 644.390. Almarhum merUpakan peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di Citaprisma Mandiri.











