JAKARTA – Untuk mendukung program pemerintah dan industri Pasar Modal Indonesia dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kembali stimulus yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan pasar modal, khususnya Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yulianto Adi Sadono, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan
PT BEI, Jumat (27/8/2021). “Tujuan dari stimulus ini untuk meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi, dan dapat menumbuhkan optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan industri pasar modal serta sektor keuangan nasional,” kata Yulianto.
Dijelaskannya, berdasarkan surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No.S-135/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, BEI akan memberikan dukungan stimulus atau kebijakan khusus terhadap kewajiban pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dengan ketentuan sebagai berikut :
Biaya Pencatatan awal saham :
Ketentuan VII.2.1. Lampiran I Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat. Serta ketentuan VII.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Biaya Pencatatan saham tambahan :
Ketentuan VIII.4.1. Lampiran II Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Serta ketentuan VII.4. Peraturan No. I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan Perusahaan Tercatat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi BEI No.Kep-00069/BEI/08-2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal ”Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan.” Kebijakan ini akan diberlakukan sejak 30 Agustus 2021 – 30 Desember 2021.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang. BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna
meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Yulianto.











