• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Dirut PT Daha Tama Adikarya Kembali Jadi Terlapor Kasus Tipu Gelap, Status Tahanan Kota Dipertanyakan

abdul rokhim by abdul rokhim
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Text foto : Terdakwa Imam Santoso dan tim penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Text foto : Terdakwa Imam Santoso dan tim penasehat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – Belum usai dengan perkara kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu Rp 3,6 Milliar . Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso kembali dilaporkan ke Polisi terkait dengan kasus yang sama.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Dalam laporan tersebut, pelapor Mudji Burahman dirugikan sebesar Rp380 juta. Sedangkan, Devi Ratnasari dirugikan Rp589 juta lebih. Penyelidikan kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya oleh Polda Jatim.

Sutriono selaku penasehat hukum Imam Santoso mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan tersebut. Pasalnya, dia hanya melakukan pendampingan hukum atas kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya, yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saya tidak tau, karena saya memang hanya mendampingi untuk kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan putusan sela, Senin (17/5) lalu.

Senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto.

“Nanti akan kami cek, apakah ada SPDP nya atau tidak. Kalau ditempat kami tidak ada coba bisa di cek di Kejari Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/5)

Saat ditanya apakah kedua laporan pidana tersebut akan berdampak pada pengalihan status tahanan kota terdakwa Imam Santoso, Eko mengatakan, dapat dijadikan rekomendasi untuk mencabut status tahanan kotanya.

“Karena salah satu alasan dilakukan penahanan adalah dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga bisa saja adanya laporan perkara lain dapat dijadikan rekomendasi majelis hakim untuk mencabut penetapan pengalihan tahanan kotanya,” tandasnya.

Diketahui, status tahanan kota terdakwa Imam Santoso dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Ketua Tirta, pada Rabu (5/5) lalu, dengan adanya permohonan dari terdakwa.

Dalam permohonannya itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) terdakwa.

Imam Santoso diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya
melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban.

Related Posts:

  • Ardi Sepdianto
    Tiga Hari Terakhir di Kabupaten Mojokerto ada 65…
  • PGN
    PGN Prihatin Lihat Emak-emak Dipenjara Curi Susu Demi Anak
  • IMG-20221122-WA0048
    Babak Baru Pengusutan Lelang Jabatan, Kabag Protokol…
  • ko
    COVID-19 Semakin Merajalela di Jatim Tembus 13 Ribu
  • dodo suharto
    Didominasi JHT, BPJAMSOSTEK Jatim Bayar Klaim Rp 4,2…
  • saif m
    Hari Ini 8 Orang Sembuh, 2 Orang Positif Covid-19…
Previous Post

Wacana Pemekaran Dapil Surabaya, SSC: Pertimbangkan Prinsip Ini

Next Post

Fraksi Demokrat Hormati Klarifikasi Pemprov Jatim: Bu Khofifah Bukan Tipikal Hura-Hura

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Fraksi Demokrat Hormati Klarifikasi Pemprov Jatim: Bu Khofifah Bukan Tipikal Hura-Hura

Fraksi Demokrat Hormati Klarifikasi Pemprov Jatim: Bu Khofifah Bukan Tipikal Hura-Hura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.