• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

CLS Gugat Mantan Pemain

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Persidangan perdata, CLS Knight menggugat mantan pemainnya

Persidangan perdata, CLS Knight menggugat mantan pemainnya

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya – TIM basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS) Knight gugat mantan pemainnya. Yaitu Dimaz Muharri. Ia dinilai melanggar kontrak yang dirinya tanda tangani pada Februari 2015. Dimaz mulai karir di klub itu sejak 2007 silam.

“Masalah kontrak saja kok ini. Ada kewajiban yang perlu dipenuhi. Syarat kontrak itu berlaku lagi ketika pemain ini (Dimaz) kembali lagi ke dunia basket,” kata panasihat hukum CLS Knight, Anthonius A Soedibyo, Selasa (20/4).

Dimaz sempat bermain satu musim di klub itu. Sebelum masuk di musim selanjutnya, Dimas mendatangi General Manager CLS Knight Ferry. Kedatangannya itu, bermaksud untuk mengajukan pengunduran diri dari CLS Knight. Ia ingin pensiun dari dunia basket.

Keputusan pengunduran dirinya itu membuat manajemen tim kaget. Sebab, Dimas merupakan pemain bintang di tim itu. Alhasil, performa tim pasti akan menurun pasca keluarnya dari CLS. “Ada beberapa pertimbangan yang kami berikan. Tapi Dimaz tetap memutuskan kontrak secara sepihak,” tambahnya.

Sesuai isi kontrak, Dimaz wajib mengembalikan uang kontrak yang telah diberikan. Tapi, Dimaz hanya mengembalikan Rp 148 juta. Masih ada kekurangan Rp 393 juta. “Ia sudah buat surat keterangan kalau dirinya tidak bermain untuk klub lain lagi,” katanya lagi.

Karena perjanjian itu, akhirnya Dimas dibebaskan dari sisa uang kontrak yang harus dibayarkan tadi. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 10 Desember 2019, terdengar informasi Dimaz kembali lagi bergabung dengan klub basket. Tapi bukan di CLS Knight. Melainkan Louvre.

Manajemen CLS kesal. Mereka lalu mengungkit kembali uang sisa kontrak yang belum diberikan. Tiga kali somasi sudah mereka layangkan. Tapi tidak direspon Dimaz. “Kita sudah mencoba untuk melakukan mediasi di luar persidangan. Tapi sepertinya tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.

“Kita sebenarnya masih membuka ruang mediasi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini. Karena permasalahan ini sudah terjadi lama. Sekitar dua tahun,” terangnya. Ia akui kalau kontrak itu di tanda tangani 2015 lalu. Tidak ada massa berlaku dari kontrak itu.

“Kontrak itu bersyarat. Kalau Dimas melakukan sesuatu (main basket), barulah kontrak itu berlaku lagi. Selagi Dimaz tidak menjadi atlet basket lagi, kontrak itu tidak berlaku. Kecuali saat ia kembali bermain ke kita (CLS Knight). Kami tidak akan menggugat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto membenarkan kalau Dimaz sempat bermain di klub basket Louvre. Tapi setelah masa kontraknya selesai di klub lamanya. Kontrak Dimaz di CLS Knight itu mulai dari 2015 sampai 2017.

“Gak ada salahnya dong kalau dia kembali bermain di klub lain. Kan masa kontraknya di CLS Knight sudah selesai. Lagi pula, di klub barunya itu Dimaz hanya bermain paruh musim. Lalu ia kembali menjadi pelatih di DBL,” terangnya.

Persidangan yang dilakukan di Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/4) merupakan sidang pertama. Saat itu, Youngky menanyakan perihal berkas pendirian klub basket itu. Hanya saja, kuasa hukum CLS Knight tidak dapat menunjukkan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan. (Icl)

Related Posts:

  • Camat Duduksampeyan
    Kejari Gresik Tahan Camat Suropadi
  • AST Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Jasmas 2016
    AST Dituntut 6,5 Tahun Penjara Terkait Jasmas 2016
  • jari gresik
    Kejari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum Pada Siswa…
  • kasi pidsus kejari gresik
    Hasil Audit Kerugian Negara Keluar Camat…
  • titip
    Mangkirnya Anggota DPRD Surabaya , Kewibawaan Kejari…
  • IMG_20181230_072425
    Catatan di Akhir Tahun 2018 Pengadilan Agama…
Previous Post

KPPU Surabaya Dampingi Menteri Perdagangan Sidak di Pasar Wonokromo 

Next Post

Gelar Tasyakuran Milad ke-19, PKS Jatim Berbagai Kebahagiaan Dengan Kaum Dhuafa

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol
OPINI

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

by M Rohim
01/02/2026
0

GRESIK I bidik.news - Menanggapi pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Ostindische Vomapgnie (VOC) yang menjadi salah satu tempat sejaran dan...

Read moreDetails
Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

01/02/2026
Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026

Dongkrak PAD, Pansus BUMD DPRD Jatim Wacanakan Biro Khusus hingga Audit Independen

31/01/2026

Komitmen Beri Manfaat Masyarakat, PT King Beton Nusantara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

31/01/2026
Next Post
Gelar Tasyakuran Milad ke-19, PKS Jatim Berbagai Kebahagiaan Dengan Kaum Dhuafa

Gelar Tasyakuran Milad ke-19, PKS Jatim Berbagai Kebahagiaan Dengan Kaum Dhuafa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tuntutan 14 Tahun Dinilai Ringan, YLBH Dorong Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Midhol

Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta Polres Gresik Bertindak Tegas

01/02/2026
Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

Partai Demokrat Jatim Bidik Posisi Tiga Besar di Pemilu 2029

01/02/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.