SURABAYA – Akibat perbuatannya yang menggunakan uang hasil salah transfer ke rekeningnya dari Bank BCA sebesar Rp. 51 juta, akhirnya terdakwa Ardi Pratama dijatuhi pidana satu tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut pidana penjara Ardi Pratama selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan terdakwa Ardi Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan ,”ucap hakim Ni Made Purnami di ruang Candra, PN Surabaya, Rabu (14/04).
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa berbelit-belit, menikmati hasil. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum,” imbuhnya.
Atas putusan tersebut baik jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan kata terima. “Terima pak hakim,” ujar para terdakwa.
Kasus ini bermula saat terdakwa Adi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Adi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.
10 hari berselang, rumah Adi di Manukan, Surabaya didatangai oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Adi.
Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Adi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Adi Pratama pada Agustus 2020.
Lalu pada November 2020, Adi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.(Icl)










