GRESIK – Kasus dugaan korupsi yang menyeret camat non aktif Suropadi memasuki babak baru. Hari ini, Jumat (9/4), perkaranya masuk tahap dua.
Penyidik Pidsus Kejari Gresik melimpahkan tersangka, dan berkas perkara serta barang bukti jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidsus Kejari Gresik. Praktis, dengan pelimpahan tahap dua ini, maka status Suropadi naik dari tersangka menjadi terdakwa.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Ady Wibowo membenarkan kalau hari ini Camat Duduksampean non aktif, Suropadi telah dilimpahkan tahap dua. Pada proses tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Fajar Trilaksana, Muhlison dan Yanto.
“Pada pelimpahan ini, JPU telah memperpanjang masa penahanan terdakwa selama 20 hari kedepan. Tidak hanya itu, berkas tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran kecamatan Duduksampean 2017 – 2019. Dengan potensi kerugian negara dari perhitungan audit Inspektorat sebasar Rp. 1.041.108.960 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipijor), Surabaya, ” tegas Dymas saat dikonfirmasi melalui telephon.
Sementara itu, Kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti sesuai dengan hukum acara pidana.
“Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Tipikor sehingga kami sebagai kuasa hukumnya dapat memperjuangkan hak-hak dari terdakwa. Tidak hanya itu, jika ada pelimpahan ke PN Tipikor kami akan mengajukan permohan untuk pengalihan status tahanan mengingat klien kami saat ini masih sebagai abdi negara, ” tegas Fajar.










