SAMPANG – Menanggapi pernyataan Sekretaris Dinas Perhubungan Sampang, Yulis Juwaidi terkait adanya angkutan gelap yang hingga saat ini menjadi PR tahunan dan belum dicarikan solusi konkrit oleh Pemkab Sampang, Madura. Dalam hal ini Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Perhubungan Kab. Sampang selaku regulatior angkutan jalan raya di Sampang.
Pada pemberitaan salah satu media online, Sekdishub Sampang, Yulis Juwaidi mengaku
kesulitan untuk menertibkan angkutan gelap tersebut. Keberadaan taksi gelap tak bisa dihindari karena tidak ada aturan baik Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Terkait masalah ini, Yulis sudah melakukan koordinasi dengan Polres Sampang, yakni Satuan Lalu Lintas dan melakukan pendataan bersama Satlantas Polres Sampang atas keberadaan angkutan gelap. Serta mengundang para pemilik angkutan gelap sekaligus sosialisasi dan mengarahkan agar merubah plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning. Lalu melakukan uji kir kendaraan sesuai peruntukan,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Abdul Asis aktivis Sampang menanggapi itu sebagai cerminan kapasitas maupun kapabilitas Yulis Juwaidi dalam memberikan pernyataan. Karena menurutnya, pernyataan itu bukan atas nama pribadi dan jabatan. Namun mewakili kelembagaan sebagai pelaksana teknis dan tidak memahami azas berlakunya suatu aturan hukum perundang-unndangan.
“Bahkan diduga tidak siap selaku eksekutor dan regulator dalam mengatur penyelenggaraan angkutan orang. Sebagaimana diatur pada pasal 3 dan 5 Peraturan Menhub No.15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek,” katanya.
Namun, lanut Abdul Azis, Pemda belum bisa menyiapkan sarana angkutan umum, maka bisa melibatkan badan hukum atau masyarakat dalam memberikan pelayanan angkutan kepada masyarakat sebagaimana diatur di pasal 7 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahkan dalam pelibatan masyarakat secara khusus sudah diatur dalam PP 37/2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah terbentuk pada setiap kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Selama ini kami belum melihat pelibatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pengambilan kebijakan di daerah terkait angkutan jalan. Karena esensi dibentuknya forum selain sebagai sarana masukan dari masyarakat terkait jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai sarana konsultasi publik untuk setiap kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat, bahkan bisa memberikan rekomendasi dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan daerah,” ujarnya.
Dengan penegakan hukum, dirasa cukup efektif untuk mengurai kesemrawutan arus lalu lintas, terutama sepanjang Jl. Tengku Umar sampai ke arah terminal dengan mengembalikan fungsi terminal sebagai sarana transit. Ini terobosan (grounbreaking) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai visi dan misi Bupati Sampang. Dan tetap melakukan inovasi demi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas).
“Dari uraian di atas sudah jelas tidak ada kevakuman aturan hukum di dalam mengatur penyelenggaraan angkutan jalan dan orang sepanjang di daerah belum menyiapkan aturan pelaksanaan yang lebih teknis lagi,” tegasnya.
Abdul Azis Agus Priyanto yang pemerhati angkutan jalan sangat menyayangkan ungkapan Sekdishub OPD kab. Sampang itu yang menurutnya kurang etis.
“Setelah kami ditemui Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Risal, Dia minta secepatnya lakukan sosialisasi untuk perubahan dari plat nomor hitam ke plat nomor kuning (taksi). Serta Dishub segera lakukan pendataan trayek mobil taksi,” pungkasnya.











