BATU|BIDIK-Kepala kejaksaan negeri Kota Batu, Nur Chusniah memberikan Pencerahan kepada Kepala Desa Se Kota Batu, Kamis (8/6) di ruang rapat lantai 5 Balaikota Among tani Kota Batu.
Sebagai Nara Sumber utama selain dari Inspektorat, Nur chusniah , SH mengambil materi Modus Modus Korupsi. Sebagai contoh yang banyak terjadi diantaranya RAB atau Perjalanan Dinas Fiktif.
Materi yang menarik perhatian tersebut dibicarakan gamblang didepan semua audiens , yaitu Kepala Desa dan Lurah Se Kota Batu, BPD, Sekretaris Desa , Bendahara Desa , SOPD, Kabag Hukum, Kabag Administrasi keuangan dan otoda , Kepala Bagian Keuangan Daerah, Pendamping Desa , Inspektorat serta Wakil Walikota Batu Punjul Santoso yang mengikuti dengan seksama awal pertemuan hingga usai acara.
Dalam isi materinya, pemimpin berbaju coklat di Kejaksaan negeri Batu itupun menegaskan agar Kepala Desa berhati hati dan bisa melakukan pengendalian diri terhadap amanah mengelola keuangan yang nilainya ratusan hingga milyaran rupiah tersebut, seperti halnya ADD dan DD, termasuk juga sumber pendapatan desa lainnya yaitu PAD Desa , Dana Bagi Hasil pajak ,dll.
Sebagai Penyelenggara kegiatan, Drs H.Achmad Suparto, Msi , Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Pojok kiri mengatakan,” kegiatan ini kami rasa sudah terselenggara dengan baik, ” terbukti audiens, termasuk Kepala Desa sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan keuangan Desa bersemangat menyampaikan pertanyaan .
Dengan berhadapan langsung dengan Bu Kajari mereka bisa langsung menyampaikan perasaan ,pikiran maupun kegundahan mereka menggunakan ADD maupun DD.
Selanjutnya , melalui pemaparan yang gamblang di pertemuan ini , kedepannya mereka tidak lagi ragu ragu ataupun takut melaksanakannya, Papar Parto.
Disinggung tentang beberapa Nama Desa yang hingga kini masih menjalani Pemeriksaan di kejaksaan Negeri, Parto menegaskan bahwa itu tetap berlanjut, “kejaksaan bukan mencari cari , apabila nanti ada kesalahan Administrasi tentunya perlu pembetulan dan pendampingan.
Jadi tidak terbelenggu pada hal mana yang dimaafkan dan yang tidak dimaafkan.(Syahrul)





