SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Darmo melakukan penandatangan kesepakatan (MoU) dengan Pegadaian Area Surabaya 1, Rabu (10/3/2021) di The Gade Coffee & Gold Surabaya.
Hadir, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko dan Moch. Choyin Vice President Pegadaian area Surabaya 1.
Isi MoU tersebut adalah kepakatan bersinergi melindungi pelaku UKM dan pekerja rentan dengan memberikan stimulus iuran per 1 bulan untuk program Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar Rp 16.800 untuk program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para pelaku UKM dan pekerja rentan juga akan mendapatkan Tabungan Emas secara cuma-cuma dari Pegadaian dengan saldo sebesar Rp 10.000.
Harapannya dengan program ini, para pelaku UKM dan pekerja rentan dapat teredukasi dan secara sukarela mau mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, serta membuka diri untuk memulai berinvestasi emas sejak dini.
Moch. Choyin memaparkan, Pegadaian saat ini sudah jauh berbeda dengan Pegadaian dulu. Banyak sekali program Pegadaian yang mampu membiayai pelaku UKM dan pengusaha kecil yang terlebih tidak mampu dibantu oleh pihak bank.
“Terlebih di 2021 ini akan ada holding BUMN, yaitu BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Untuk itu perlu diadakan kerjasama yang strategis agar branding yang baru ini diketahui oleh semua pihak, terlebih untuk pelaku UKM dan pengusaha kecil,” katanya.
Sedangkan Guguk Heru Triyoko menyambut baik sinergi ini. Dia berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini, karena semua pelaku usaha tidak terkecuali UKM harus tetap terlindungi, walaupun pandemi melanda namun perlindungan harus tetap ada. “Karena itu mari kita manfaatkan momentum stimulus iuran yang diberikan oleh Pegadaian ini,” ujar Guguk.
Seperti diketahui, lanjut Guguk, melalui PP No.82 Tahun 2019, Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana program JKM yang sebelumnya Rp 24 juta ditingkatkan menjadi Rp 42 juta. begitupun manfaat beasiswa yang langsung diberikan pada 2 orang anak maksimal Rp 174 juta pada resiko meninggal karena kecelakaan kerja. Atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian.
“Untuk prgram BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah dikhususkan untuk pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan. Untuk iurannya mulai dari Rp 16.800 untuk perlindungan program JKK dan JKM per bulan,” pungkas Guguk.










