• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

OJK Blokir Tik Tok Cash & Snack Video

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Satgas Waspada Investasi ingatkan masyarakat selalu mewaspadai penawaran yang seakan memberikan keuntungan mudah tapi merugikan. (Ist)

Satgas Waspada Investasi ingatkan masyarakat selalu mewaspadai penawaran yang seakan memberikan keuntungan mudah tapi merugikan. (Ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas dalam rapatnya baru-baru ini juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo. Serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga minta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan masyarakat selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Ke-28 entitas tersebut melakukan kegiatan, diantaranya 14 Money Game, 6 Crypto Aset, Forex & Robot Forex tanpa izin,  3 penjualan langsung/Direct Selling tanpa izin,  1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin dan 2 kegiatan lainnya,” ujarnya.

Tongam juga menyampaikan, ada entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) yang telah memperoleh izin melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing (MLM).

“Pada Februari lalu, kami juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Karena sering melakukan ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” tegasnya.

Pihaknya, kata Tongam, terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo. Dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

“Sejak 2018 hingga sekarang, kami sudah menutup 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, kami juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK),” ucap Tongam.

Dalam ketentuan POJK, katanya, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu akhir Juli 2019.

Sebelumnya pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tegasnya.

Informasi terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email : konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Satgas Waspada Investasi, email : Waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutup Tongam.

Related Posts:

  • hitech
    OJK Ingatkan Masyarakat Terkait Maraknya Pinjaman Online
  • OJK Perintahkan Talk Fusion  Stop Kegiatan
    OJK Perintahkan Talk Fusion Stop Kegiatan
  • OJK Stop Aktivitas UN Swissindo
    OJK Stop Aktivitas UN Swissindo
  • WhatsApp Image 2024-04-18 at 16.42.47
    Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal & Pinpri
  • IMG-20221006-WA0000
    SWI Tindak 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal
  • WhatsApp Image 2022-08-26 at 09.08.28
    Waspada, SWI Temukan 13 Entitas Investasi Tanpa Izin…
Previous Post

Gubernur Khofifah Resmikan Travelator Masjid Agung Sidoarjo

Next Post

BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Genjot Kepesertaan lewat PERISAI

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Genjot Kepesertaan lewat PERISAI

BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Genjot Kepesertaan lewat PERISAI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.