SURABAYA – Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
Satgas dalam rapatnya baru-baru ini juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Kominfo. Serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga minta Kementerian Kominfo menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Tongam mengingatkan masyarakat selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Ke-28 entitas tersebut melakukan kegiatan, diantaranya 14 Money Game, 6 Crypto Aset, Forex & Robot Forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin dan 2 kegiatan lainnya,” ujarnya.
Tongam juga menyampaikan, ada entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) yang telah memperoleh izin melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing (MLM).
“Pada Februari lalu, kami juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Karena sering melakukan ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” tegasnya.
Pihaknya, kata Tongam, terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo. Dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
“Sejak 2018 hingga sekarang, kami sudah menutup 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, kami juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK),” ucap Tongam.
Dalam ketentuan POJK, katanya, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu akhir Juli 2019.
Sebelumnya pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Sehingga total sejak 2019 sampai Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tegasnya.
Informasi terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email : konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Satgas Waspada Investasi, email : Waspadainvestasi@ojk.go.id,” tutup Tongam.










