SURABAYA – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membetot perhatian publik. Pakar kebijakan dan ekonomi memberikan tanggapan yang beragam terkait hal ini, termasuk para aktivis buruh dan pekerja.
Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menjelaskan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi. “Secara manajerial (BPJAMSOSTEK) mengalami kemajuan,” ungkapnya, Senin (8/2/2021).
Kendati demikian, Anshori mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap BPJAMSOSTEK. “Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidanannya, silahkan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget adanya penggeledahan yang dilakukan Kajagung RI di Kantor BPJAMSOSTEK. Pasalnya, menurutnya, tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh atau melaporkan klaimnya bermasalah.
“Kami kaget, karena selama ini pelayanan klaim manfaat kepesertaan tidak pernah ada pekerja atau buruh yang mengeluh dan melaporkan klaimnya lama karena ada masalah keuangan. Jadi selama ini kami menilai keadaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan baik-baik saja,” imbuhnya.
Selama proses penyidikan ini, pihaknya meminta kepada BPJAMSOSTEK agar tetap menjaga performa layanan yang prima kepada seluruh peserta dan tetap mengedepankan kepentingan peserta serta memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.
“Berdasarkan data dan keterangan yang kami dapatkan langsung dari manajemen BPJAMSOSTEK tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim serta kewajiban yang lain, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK berada dalam kategori aman dan terkelola dengan baik,” jelas Ristadi.
KSPN menghimbau kepada seluruh masyarakat, pekerja atau buruh Indonesia, khususnya anggota KSPN untuk tetap tenang terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan tidak mudah termakan isu atau berita yang belum jelas, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku belum bisa berkomentar banyak karena kasus ini masih dalam penyidikan Kejagung RI.
“Karena sampai sekarang pun belum ada statement dari BPJAMSOSTEK dan Kejagung, jadi tidak layak saya mendahului. Namun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kita harus menunggu sampai benar-benar pihak yang berwenang mengumumkannya,” tambah Rosita.
Menjawab hal itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Manajemen BPJAMSOSTEK siap memberikan keterangan yang transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
“BPJAMSOSTEK adalah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, yakni DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Juga oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal,” kata Utoh.
“Kami berharap masyarakat, khususnya peserta tidak terpengaruh isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana. Perlu kami tekankan, dengan kondisi ekonomi yang sedemikian rupa, BPJAMSOSTEK masih tetap dapat memberikan imbal hasil (di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah) sebesar 5,63% pada saldo JHT seluruh peserta. Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan dibawah pengelolaan kami, ” tandasnya.
Terpisah, Deputi Direktur Wilayah Jatim Deny Yusyulian menambahkan, pemeriksaan oleh Kejagung RI ini tidak mempengaruhi kinerja operasional dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan (universal coverage) bagi peserta.
“BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha,” pungkas Deny.










