• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut Hukuman Mati, Napi Lapas Nusakambangan Malah Tersenyum

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Hadi Sunarto alias Yoyok (47), narapidana perkara narkoba Lapas Nusa Kambangan, yang saat ini kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa kasus serupa, dituntut jaksa Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan hukuman mati.

Nota tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (29/5/2017).

“Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhkan hukuman mati,” ujar jaksa.

Status terdakwa sebagai residivis kasus yang sama serta berbelit-belit dalam persidangan menjadi pertimbangan tuntutan jaksa yang memberatkan.

Mendapati tuntutan yang berat itu, tidak membuat terdakwa Yoyok terperanjat. Malah, ia tampak tersenyum sesaat tuntutan dijatuhkan.

Ditengah sidang, Yoyok dan penasehat hukumnya sempat mempersoalkan tidak didampinginya terdakwa saat pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian sebelumnya.

“Tuntutan berat yang dijeratkan itu adalah hak jaksa, biarin saja. Yang pasti kita sudah siap untuk melakukan pembelaan. Terlebih seperti yang kita dengar pada sidang, saat diperiksa penyidik kepolisian, terdakwa tidak didampingi oleh pengacara. Padahal, hak itu wajib diberikan kepada terdakwa, mengingat ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” ujar Didi Sungkono, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang.

Masih Didi, dengan fakta yag dialami terdakwa saat pemeriksaan polisi itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan berkas perkara ini. “Seharusnya jaksa tidak gegabah untuk mem-P21 berkas perkara ini. Hal ini terlalu dini. Kita akan tuangkan dalam pembelaan,” tambah Didi.

Untuk diketahui, Yoyok diterbangkan dari Lapas Nusakambangan ke Surabaya untuk diadili terkait keterlibatannya dalam perkara peredaran sabu sebesar 13 Kg. Terkait keterlibatan Yoyok ini, didapat petugas dari keterangan ketiga terdakwa yang perkaranya sudah diproses terlebih dahulu. Mereka adalah Abdul Latif, mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo berpangkat Bripka, Indri Rahmawati (istri siri Abdul
Latief) dan Tri Diah Torissiah alias Susi (napi Rutan Medaeng).

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Otomatis dengan proses hukum yang dijalani saat ini, Yoyok terancam makin lama mendekam dalam penjara.

Majelis hakim yang diketuai Harianto menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa. (eno)

Related Posts:

  • IMG-20180710-WA0029
    Aroma Tak Sedap Diduga Warnai Tuntutan Jaksa, Kasus…
  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
    Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan
    Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan
  • Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
    Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
  • Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO
    Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • Terbebas Pasal Traficking, Terdakwa Penjual Gadis Malah Pingsan
    Terbebas Pasal Traficking, Terdakwa Penjual Gadis…
Tags: hadi sunarto alias yoyoksidang narkobasidang yoyokTUNTUTAN YOYOKyoyok pn surabaya
Previous Post

Tim Penilai Lomba Binter 2017 Disambut Meriah

Next Post

TKW Kurir Sabu Pingsan Divonis 11 Tahun

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Sidang Vonis Yoyok Diwarnai Ketegangan

by admin
04/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Vonis terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok, narapidana Lapas Nusa Kambangan sekaligus pemilik 50 kilogram sabu-sabu (SS) gagal dibacakan. Pasalnya,...

Read moreDetails

Saksi Polisi Sebut 4729 Butir Ineks Itu Pasokan dari Lapas Porong

18/05/2017

Selundupkan Sabu dari Malaysia, Berapa Imbalan untuk Wanita Ini

18/04/2017
Next Post

TKW Kurir Sabu Pingsan Divonis 11 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.