• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Paksa Bawa Pulang Jenazah, Doni Dituntut Delapan Bulan Penjara

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa dalam persidangan.

Terdakwa dalam persidangan.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara paksa bawa pulang jenazah Nabila Dwi Lestari, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (02/12/2020).

Agenda sidang tersebut pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H, dari Kejari Surabaya.

“Terdakwa saudara Doni Sofan Rahmad, terbukti telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP,” ujar Darwis, JPU Kejari Surabaya.

“Menghukum terdakwa dengan penjara delapan bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” terangnya.

Kronologisnya diketahui Diketahui, terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, pada hari Jumat tanggal 08 September 2018, Bertempat di Rumah Sakit Dr. Sutomo Jl. Prof. Mayjen Sutopo Surabaya.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 08.30 WIB.
Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tua saksi Triniati alamat di Jl. Simolangit Gang III No. 15 Surabaya dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.

Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawahan , setelah diperiksa lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo sekitar pukul 13.50 WIB.

Adanya dugaan meninggalnya Nabila Dwi Lestari tidak wajar. Maka Polsek Sawahan membuat surat permohonan Autopsi jenazah Nomor : VER/64/IX/2018/SPKT, tertanggal 08 September 2018 ,untuk mengetahui penyebab kematian.

Diketahui Nabila Dwi Lestari anak kandung dari saksi Riwati dan Nur Ikwanto, yang sejak bulan Juli 2017 bekerja sebagai PRT di rumah orang tua Triniati.

Setelah jenazah Nabila di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, saksi Triniati menelpon saksi Gini memberi kabar meninggalnya Nabila.

Selanjutnya terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi , saksi Gini, saksi H.Jemaluddin dan Wawan datang ke kamar mayat bertemu dengan saksi Joko Wiyono, S.E selaku PNS Forensik RS.Dr Soetomo.

Terdakwa mengaku sebagai paman Nabila dan mengatakan agar tidak usah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nabila Dwi Lestari , dengan alasan bahwa ponakannya meninggalnya karena sakit.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa, bersama saksi Gini, saksi Jameluddin, saksi Triniati dan Wawan datang ke Polsek Sawahan , saat itu bertemu dengan saksi Sutarti Lukiana dan terdakwa Doni mengaku sebagai pamannya.

Meminta membawa pulang paksa jenazah Nabila, namun Sutarti Lukiani melarang karena prosedurnya harus dilakukan otopsi.

Karena tetap ngotot untuk membawa jenazah, maka saksi Sutarti Lukiana menyarankan membuat surat penyataan tidak dilakukan otopsi disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua RT/Ketua RW asal jenazah.

Terdakwa membawa pulang jenazah Nabila Dwi Lestari ke Dusun Kalirejo Ds. Simojayan Kec. Ampel Gading Kab. Malang untuk diserahkan kepada keluarga.

Saat akan disucikan jenazah tersebut, saksi H.Jameluddin menyampaikan “Jenazah tidak usah disucikan karena di RS sudah disucikan, segera di sholati dan langsung dimakamkan saja.

Merasa curiga, akhirnya jenazah dibuka ternyata di bagian mulutnya mengeluarkan darah segar, sehingga warga melaporkan ke Polsek setempat dan mengembalikan jenazah ke RS. Dr. Soetomo untuk dilakukan autopsi.

Sedangkan sampai perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Doni Sofan, perkara meninggal tidak wajarnya jenazah Nabila yang telah dilaporkan ke polisi, sampai saat ini belum terkuak alias misteri , siapa pelakunya.

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • IMG-20220117-WA0072
    Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Direktur CV. SMR Ajukan Banding
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • bandar
    Bandar Pil Double L Divonis 20 Bulan Penjara
Previous Post

Sebulan Gelar Operasi, Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 49 Budak Narkoba

Next Post

Perintahkan Kader PKS All Out, Presiden Asyik Beri Garansi ke Paslon

admin

admin

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Perintahkan Kader PKS All Out, Presiden Asyik Beri Garansi ke Paslon

Perintahkan Kader PKS All Out, Presiden Asyik Beri Garansi ke Paslon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.