• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setubui Pacarnya Sebanyak Lima Kali Dituntut 3 Tahun

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Anak yang berhadapan dengan hukum sebut saja MTP masih berusia 17 tahun (dibawah umur) warga Dusun Paras Kecamatan Benjeng oleh JPU Siluh Candrawati dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun di Lembaga Pemasarakatan (LP) Khusus anak di Blitar dan juga pelatihan kerja selama 3 bulan.

Pada tutuntanya, Jaksa menilai MTP terbukti secara sah meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban sebut saja Bunga yang masih dibawah umur melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.

“Anak yang berhadapan dengan hukum, MTP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun di LP (khusus anak) Blitar dan pelatihan kerja selama 3 bulan, ” tegas Jaksa Siluh, Kamis (26/11/2020).

Masih dalam tuntutan diuraikan, perbuatan bejat ini dilakukan oleh MTP sebanyak 5 kali dirumah anak korban tepatnya diruang tamu saat kondisi rumah sepi. Akibatnya, anak korban yang masih bau kencur ini hamil hingga melahirkan anak perempuan akan tetapi MTP tidak mau bertangung jawab hingga perkara ini diproses dipengadilan.

Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda Jum’at depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum dari MTP.

Seperti diberitakan, MTP diseret ke peradilan anak akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan kepada anak korban yang juga pacarnya. Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018.

Tidak terima dengan ulah bejat MTP, orang tua anak korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian hingga perkara ini masuk proses persidangan.

 

Related Posts:

  • himmm
    Setubuhi Anak Dibawa Umur Remaja Benjeng dihukum 1…
  • stop
    Setubui Pacarnya Sebanyak Lima Kali Terancam Hukuman…
  • Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak…
  • aniays
    Aniaya Anak Dituntut 8 Bulan
  • IMG-20231206-WA0085
    Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Jaksa Tuntut Terdakwa…
  • spa
    Setubui Anak Dibawah Umur, Warga Menganti Dituntut 13 Tahun
Previous Post

Perkuat Perda Perfilman di Jatim, Komisi B DPRD Jatim Minta Gubernur Keluarkan Pergub

Next Post

Ketum Partai Demokrat AHY Ingatkan Pasangan MA-JU Jangan Lengah di Pilwali Surabaya

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Ketum Partai Demokrat AHY Ingatkan Pasangan MA-JU Jangan Lengah di Pilwali Surabaya

Ketum Partai Demokrat AHY Ingatkan Pasangan MA-JU Jangan Lengah di Pilwali Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.